Page 350 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 350
PPh Pasal 21 Masa Mei 2019 adalah:
Gaji pokok (Rp25.000.000 x 5) Rp125.000.000
Tunjangan transportasi (Rp5.000.000 x 5) Rp25.000.000
Tunjangan makan (Rp6.000.000 x 5) Rp30.000.000
Tunjangan jabatan (Rp7.000.000 x 5) Rp35.000.000
Tunjangan rumah (Rp8.000.000 x 5) Rp40.000.000
Gaji dan tunjangan tetap Rp255.000.000
Jaminan kecelakan kerja (Rp153.000 x 5) Rp765.000
Jaminan kematian (Rp122.400 x 5) Rp612.400
Jaminan kesehatan (Rp320.000 x 5) Rp1.600.000
Penghasilan bruto Rp257.977.000
Pengurang:
Biaya jabatan (5% x Rp257.977.000), (Rp2.500.000)
maksimal Rp500.000 x 5
DOKUMEN
Jaminan hari tua (dibayar karyawan) 2% x Rp255.000.000 (Rp5.100.000)
Jaminan pensiun (dibayar karyawan) 1% x Rp40.470.000 (Rp404.700)
(Rp8.004.700)
Penghasilan neto 1 tahun Rp249.972.300
Penghasilan tidak kena pajak (K/1):
Diri sendiri IAI (Rp54.000.000)
Kawin (Rp4.500.000)
1 tanggungan (Rp4.500.000)
(Rp67.500.000)
Penghasilan kena pajak Rp182.472.300
Pembulatan Rp182.472.000
PPh terutang:
5% x 50.000.000 Rp2.500.000
15% x 132.472.000 Rp19.870.800
Rp22.370.800
PPh Pasal 21 masa Januari-April Rp34.909.967
PPh Pasal 21 lebih potong (Rp12.539.167)
Atas kelebihan potong tersebut dibayarkan oleh PT ABC kepada Pak Eko pada
saat berhenti bekerja, yaitu pada masa Mei 2019.
343