Page 344 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 344
Adapun Pak Eko sebagai karyawan membayar tambahan iuran BPJS melalui
pemotongan gaji oleh PT ABC sebesar:
Jaminan hari tua 2,00%
Jaminan pensiun 1,00%
Jaminan kesehatan 1,00%
PPh Pasal 21 terutang masa Januari 2019:
Gaji pokok Rp25.000.000
Tunjangan transportasi Rp5.000.000
Tunjangan makan Rp6.000.000
Tunjangan jabatan Rp7.000.000
Tunjangan rumah Rp8.000.000
Gaji dan tunjangan tetap Rp51.000.000
Jaminan kecelakan kerja Rp153.000
DOKUMEN
Jaminan kematian Rp122.400
Jaminan kesehatan Rp320.000
Penghasilan bruto Rp51.595.400
Pengurang:
IAI
Biaya jabatan (5% x Rp51.595.400), maksimal Rp500.000 (Rp500.000)
Jaminan hari tua (dibayar karyawan) 2% x Rp51.000.000 (Rp1.020.000)
Jaminan pensiun (dibayar karyawan) 1% x Rp8.094.000 (Rp80.940)
(Rp1.600.940)
Penghasilan neto 1 bulan Rp49.994.460
Penghasilan neto 1 tahun Rp599.933.520
Penghasilan tidak kena pajak (K/1):
Diri sendiri (Rp54.000.000)
Kawin (Rp4.500.000)
1 tanggungan (Rp4.500.000)
(Rp67.500.000)
Penghasilan kena pajak Rp532.433.520
Pembulatan Rp532.433.000
PPh terutang:
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 Rp62.500.000
337