Page 355 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 355

15% x  200.000.000                                                  Rp30.000.000
                              25% x  250.000.000                                                  Rp45.611.000
                              30% x 1.214.913.000                                                Rp364.473.900
                              PPh  Pasal  21  Masa  Setahun  (Rp459.473.900  x              Rp306.315.933/bulan
                              8/12)

                              PPh Terutang PPh  Pasal  21  Masa  Mei  2019                        Rp38.289.492
                              (Rp306.315.933 / 8)

                        (9)  Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

                             Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga

                             kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan
                             uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif

                             lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
                              DOKUMEN
                             Undang Pajak Penghasilan jo. PMK No. I02/PMK.10/2016 jo PER-16/PJ/2016,

                             diterapkan atas:

                                   jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp300.000 (tiga ratus ribu
                                   rupiah); atau
                                                       IAI
                                  jumlah  penghasilan  bruto  dikurangi  PTKP  yang  sebenarnya  dalam  hal
                                   jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi

                                   Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).


                             Dalam  hal  jumlah  penghasilan  kumulatif  dalam  satu  bulan  kalender  telah

                             melebihi Rp10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21
                             dihitung  dengan  menerapkan  tarif  Pasal  17  ayat  (1)  huruf  a  atas  jumlah

                             penghasilan kena pajak yang disetahunkan.


                             Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pemagang dan calon pegawai

                             yang menerima upah yang dibayarkan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung
                             dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atas jumlah upah bruto yang

                             disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong

                             adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut.



                                                            348
   350   351   352   353   354   355   356   357   358   359   360