Page 355 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 355
15% x 200.000.000 Rp30.000.000
25% x 250.000.000 Rp45.611.000
30% x 1.214.913.000 Rp364.473.900
PPh Pasal 21 Masa Setahun (Rp459.473.900 x Rp306.315.933/bulan
8/12)
PPh Terutang PPh Pasal 21 Masa Mei 2019 Rp38.289.492
(Rp306.315.933 / 8)
(9) Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga
kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan
uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif
lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
DOKUMEN
Undang Pajak Penghasilan jo. PMK No. I02/PMK.10/2016 jo PER-16/PJ/2016,
diterapkan atas:
jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp300.000 (tiga ratus ribu
rupiah); atau
IAI
jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal
jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi
Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah
melebihi Rp10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21
dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atas jumlah
penghasilan kena pajak yang disetahunkan.
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pemagang dan calon pegawai
yang menerima upah yang dibayarkan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung
dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atas jumlah upah bruto yang
disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut.
348