Page 53 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 53
BAB 4
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Pendahuluan
Dalam dunia bisnis, persaingan merupakan hal yang tak dapat terelakkan bagi para
pengusaha atau perusahaan dalam mencapai tujuannya seperti menguasai pasar dan
memperoleh laba. Namun, dalam mencapai tujuan itu dapat terjadi kecurangan yang dapat
menimbulkan konflik sesama pengusaha. Maka, diperlukan hukum yang menentukan arah
atau rambu-rambu yang harus ditaati bagi mereka yang ada di dalam persaingan.
Hukum persaingan usaha mengupayakan terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan
memberikan legitimasi untuk menindak secara hukum mereka yang terbukti melakukan
pelanggaran. DOKUMEN
IAI
Dalam modul ini, materi yang akan dibahas adalah tentang apa itu hukum anti monopoli dan
persaingan tidak sehat, dan kegiatan-kegiatan atau perjanjian-perjanjian apa saja yang
dilarang. Dengan modul ini, diharapkan pembaca dapat memahami konsep dasar dan
terminologi umum yang dipakai, serta dapat menggunakan pengetahuan tersebut di situasi
yang diperlukan.
Tujuan Pembelajaran
Peserta diharapkan:
1. Mampu menjelaskan pengertian antimonopoli dan persaingan tidak sehat.
2. Mampu menjelaskan kegiatan-kegiatan dan perjanjian-perjanjian yang dilarang.
46