Page 498 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 498

BAB  8 SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA


               A.    PILIHAN GANDA
                      1.     A. Pendapatan

                      2.    B. Self Assesment
                      3.    A. Mengajukan keberatan dan banding

                      4.    B. Pajak Penghasilan

                      5.    B. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                      6.    A. Stelsel Nyata

                      7.    D. Pengusaha Kena Pajak
                      8.    C. Objektif dan Subjektif

                      9.    C. Pajak dipungut kepada WNI dimanapun mereka memperoleh penghasilan, dan
                             pajak dipungut kepada setiap orang yang melakukan pekerjaan didalam Negeri

                             termasuk WNA

                      10.    B. Surat Pemberitahuan
                               DOKUMEN

               B.    ESAI
                       1.    Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:
                                                     IAI
                                1.  Membayar sendiri pajak yang terutang; membayar sendiri pajak yang terutang

                                   meliputi:
                                    a)  Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25).

                                       Yang dimaksud dengan pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal
                                       25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk

                                       meringankan  beban  WP  dalam  melunasi  pajak  yang  terutang  dalam  satu

                                       tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang
                                       pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap

                                       bulan.
                                    b)  Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29).

                                       Untuk  pembayaran  kekurangan  PPh  selama  setahun  (PPh  Pasal  29)
                                       dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang

                                       untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar

                                       sendiri  (angsuran  PPh  Pasal  25)  dan  pajak-pajak  yang  dipotong  atau
                                       dipungut pihak lain sebagai kredit pajak

                                2.  Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain.



                                                           483
   493   494   495   496   497   498   499   500   501   502   503