Page 498 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 498
BAB 8 SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
A. PILIHAN GANDA
1. A. Pendapatan
2. B. Self Assesment
3. A. Mengajukan keberatan dan banding
4. B. Pajak Penghasilan
5. B. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
6. A. Stelsel Nyata
7. D. Pengusaha Kena Pajak
8. C. Objektif dan Subjektif
9. C. Pajak dipungut kepada WNI dimanapun mereka memperoleh penghasilan, dan
pajak dipungut kepada setiap orang yang melakukan pekerjaan didalam Negeri
termasuk WNA
10. B. Surat Pemberitahuan
DOKUMEN
B. ESAI
1. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:
IAI
1. Membayar sendiri pajak yang terutang; membayar sendiri pajak yang terutang
meliputi:
a) Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25).
Yang dimaksud dengan pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal
25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk
meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu
tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang
pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap
bulan.
b) Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29).
Untuk pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29)
dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang
untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar
sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang dipotong atau
dipungut pihak lain sebagai kredit pajak
2. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain.
483