Page 499 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 499
Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal
4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain
disini adalah : (1) Pemberi penghasilan; (2) Pemberi kerja; atau (3) Pihak lain
yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah
3. Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang
ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau
nilai ekspor atau nilai lainnya.
4. Pembayaran pajak-pajak lainnya.
a) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT)
b) Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
c) Pembayaran Bea Meterai.
2. Withholding tax system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga, tapi yang dimaksud disini bukan fiskus dan bukan wajib pajak
DOKUMEN
yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak,
melainkan pihak pemberi kerja.
Contoh : PT. ABC mempunyai karyawan yang setiap bulan menerima gaji. PT ABC
sebagai pemberi kerja setiap bulan memungut PPh pasal 21 atas gaji yang dibayarkan
kepada karyawan. IAI
483