Page 499 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 499

Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal

                                   4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain
                                   disini adalah : (1) Pemberi penghasilan; (2) Pemberi kerja; atau (3) Pihak lain

                                   yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah
                                3.  Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang

                                   ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau
                                   nilai ekspor atau nilai lainnya.

                                4.  Pembayaran pajak-pajak lainnya.

                                    a)  Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak
                                       Terutang (SPPT)

                                    b)  Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

                                    c)  Pembayaran Bea Meterai.
                       2.      Withholding tax system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang

                               kepada pihak ketiga, tapi yang dimaksud disini bukan fiskus dan bukan wajib pajak
                               DOKUMEN
                               yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak,

                               melainkan pihak pemberi kerja.
                               Contoh : PT. ABC mempunyai karyawan yang setiap bulan menerima gaji. PT ABC

                               sebagai pemberi kerja setiap bulan memungut PPh pasal 21 atas gaji yang dibayarkan

                               kepada karyawan.      IAI





























                                                           483
   494   495   496   497   498   499   500   501   502   503   504