Page 500 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 500

BAB 9 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

               A.    PILIHAN GANDA

                       1.      C. Pemeriksaan pajak
                       2.      B. SKPKB

                       3.      A. SKPN
                       4.      A. Tujuan lain

                       5.      B. Tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

                       6.      A. Satu tahun
                       7.      D. Rp1.000.000

                       8.      C. Resistusi

                       9.      A. Banding
                       10.     B. Keberatan
                               DOKUMEN


               B.    ESAI

                      1.    Pemeriksaan pajak memiliki tujuan, yaitu:
                                       pajak.  IAI
                            1.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:

                                  (a)  SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan



                                  (b)  SPT rugi.

                                  (c)  SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
                                  (d)  Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan

                                       meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

                                  (e)  Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
                                       yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak

                                       dipenuhi.
                            2.    Ada juga tujuan lainnya:

                                  (a)  Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan
                                  (b)  Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

                                  (c)  Pengukuhan maupun pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

                                  (d)  Wajib Pajak yang mengajukan keberatan
                                  (e)  Pencocokan data dan/atau alat keterangan




                                                           483
   495   496   497   498   499   500   501   502   503   504   505