Page 500 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 500
BAB 9 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
A. PILIHAN GANDA
1. C. Pemeriksaan pajak
2. B. SKPKB
3. A. SKPN
4. A. Tujuan lain
5. B. Tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
6. A. Satu tahun
7. D. Rp1.000.000
8. C. Resistusi
9. A. Banding
10. B. Keberatan
DOKUMEN
B. ESAI
1. Pemeriksaan pajak memiliki tujuan, yaitu:
pajak. IAI
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
(a) SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan
(b) SPT rugi.
(c) SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
(d) Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan
meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
(e) Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak
dipenuhi.
2. Ada juga tujuan lainnya:
(a) Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan
(b) Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
(c) Pengukuhan maupun pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
(d) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan
(e) Pencocokan data dan/atau alat keterangan
483