Page 501 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 501

(f)   Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil

                                  (g)  Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
                                  (h)  Penentuan satu atau lebih tempat terhutang PPN (Pajak Pertumbahan Nilai)

                                  (i)   Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
                                  (j)   Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.


                       2.      Pengadilan  pajak adalah  badan  peradilan  yang  melaksanakan  Kekuasaan

                            kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari

                            keadilan terhadap sengketa pajak. Sedangkan sengketa pajak adalah sengketa yang
                            timbul dibidang perpajakan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang

                            sebagai  akibat  dikeluarkannya  keputusan  yang  dapat  diajukan  Banding  atau

                            Gugatan  kepada  Pengadilan  pajak.  Itu  termasuk  gugatan  atas  pelaksanaan
                            penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Pengadilan

                            pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang
                               DOKUMEN
                            Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak

                            berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat
                            kedudukannya,  dan  dapat  pula  dilakukan  di  tempat  lain  berdasarkan  ketetapan
                                                     IAI
                            Ketua Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim

                            Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari
                            seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.




























                                                           483
   496   497   498   499   500   501   502   503   504   505   506