Page 501 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 501
(f) Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
(g) Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
(h) Penentuan satu atau lebih tempat terhutang PPN (Pajak Pertumbahan Nilai)
(i) Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
(j) Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
2. Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan
kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari
keadilan terhadap sengketa pajak. Sedangkan sengketa pajak adalah sengketa yang
timbul dibidang perpajakan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau
Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Pengadilan
pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang
DOKUMEN
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak
berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat
kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan
IAI
Ketua Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim
Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari
seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.
483