Page 40 - MODUL LEVEL DASAR MANAJEMEN KEUANGAN
P. 40
sistem atau mesin produksi sehingga terjadi penurunan kapasitas yang masiv, adanya
ancaman kesehatan berkaitan dengan mengkonsumsi suatu produk
(4) Public relation disaster, berupa tekanan media, publikasi negative yang merugikan
perusahaan, adanya penuntutan terhadap CEO dan jajaran manajemen lainnya
(5) Business crisis, terjadi karena peristiwa-peristiwa seperti: pemogokan tenaga kerja yang tiba-
tiba, kolapse-nya pemasok yang tiba-tiba, lepasnya konsumen secara besar-besaran,
kompetitor mengeluarkan produk baru, menurunnya permintaan secara tiba-tiba dalam
jumlah yang besar dan sebagainya
(6) Management crisis, krisis yang disebabkan antara lain: adanya pengambil-alihan oleh
manajemen, pembajakan manajer oleh pesaing, konflik antar dewan direksi dan sebagainya
(7) Legal/regulatory crisis, munculnya peraturan baru bisa saja menimbulkan kenaikan biaya,
hilangnya keunggulan kompetetive, timbulnya masalah ketenaga kerjaan hingga terjadinya
fraud.
DOKUMEN
Seperti hanya dalam menghadapi siriko, perusahaan sangat penting untuk menerapkan manajemen
krisis. Manajemen krisis adalah suatu proses yang mencakup: identifikasi krisis, membuat
perencanaan merespon krisis, pengendalian dan solusi terhadap krisis.
IAI
Pada saat sekarang nampaknya perusahaan menaruh perhatian yang lebih besar terhadap
manajemen krisis dikarenakan hal-hal berikut:
(1) Krisis seperti bencana alam dan terorisme nampaknya memiliki dampak yang lebih ekstrim
dalam konteks bisnis secara global sehingga perusahaan lebih termotivasi untuk mengelola
krisis dengan lebih baik
(2) Kesadaran hukum masyarakat pada saat ini sudah lebih baik dibandingkan dimasa lampau
sehingga diharapkan perusahaan mampu menghadapi krisis dengan lebih baik dibandingkan
dimasa lampau
(3) Perkembangan sistem teknologi informasi dan sistem lainnya memungkinkan perusahaan
untuk dapat berbuat lebih banyak untuk mencegah dan atau mengelola krisis
(4) Media cenderung mempublikasikan secara gencar adanya krisis sehingga bisa menjadi
bumerang bagi perusahaan yang mengancam reputasi apabila perusahaan tidak segera
menangani kerusakan akibat krisis.
34