Page 39 - MODUL LEVEL DASAR MANAJEMEN KEUANGAN
P. 39
dengan adanya tindakan korektif terhadap kesalahan, apabila respon dan pengendalian risiko
tidak berjalan dengan efektif maka apakah perlu dilakukan perubahan atau prosedur baru.
Selanjutnya seluruh aktivitas penerapan manajemen risiko harus dilaporkan dalam bentuk
laporan penerapan manajemen risiko. Laporan dapat disampaikan kepada CEO jika
menyangkut masalah-masalah yang serius yang dapat menggangu kemampuan perusahaan
untuk mencapai tujuan. Laporan kepada senior manager jika berkaitan dengan masalah
manajemen risiko yang mempengaruhi unitnya.
G. Manajemen Krisis
Krisis adalah suatu kejadian tak terduga yang dapat mengancam kelangsungan hidup bisnis atau
menimbulkan gangguan signifikan terhadap operasional normal bisnis sehingga berdampak pada
DOKUMEN
pelanggan, pekerja, investor dan stakeholders lainnya. Ada kemungkinan suatu krisis dapat
diprediksi dan dihitung tetapi bisa saja suatu krisis benar-benar tidak dapat diprediksi.
Jenis krisis dapat dibedakan berdasarkan berbagai aspek. Apabila dilihat dari dampak yang
ditimbulkan terhadap bisnis, jenis krisis dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
IAI
(1) Financial crisis, berupa kesulitan likuiditas atau masalah aliran kas dalam jangka pendek,
dan masalah solvensi jangka panjang.
(2) Public-relation crisis, adanya publikasi negatif yang dapat berpengaruh buruk terhadap
keberhasilan bisnis.
(3) Strategic crisis, lingkungan bisnis yang berubah menjadi ancaman terhadap kelangsungan
hidup suatu bisnis, misalnya lahirnya teknologi baru dapat menyebabkan produk dan proses
produksi yang sudah ada menjadi usang.
Apabila dilihat dari penyebab krisis maka dibedakan:
(1) Natural event, disebabkan oleh peristiwa alam, bersifat fisik, terjadi pada lingkungan
tertentu, kerusakan disebabkan faktor alami misalnya adanya gempa bumi
(2) Industrial accident, kecelakaan industri misalnya: runtuhnya gedung, kebakaran, bocornya
gas beracun, tenggelamnya kapal dan sebagainya
(3) Product or service failure, kegagalan produk sehingga terjadi penarikan produk yang rusak
atau membahayakan konsumen, kegagalan produk bisa juga disebabkan karena kerusakan
33