Page 101 - Modul CA - Manajemen Keuangan Lanjutan (Plus Soal)
P. 101

MANAJEMEN
            KEUANGAN LANJUTAN





                                                                                       BAB XII


            TEORI PASAR VALUTA ASING

            DAN KONDISI PARITAS INTERNASIONAL




            12.1  Mengenal Pasar valuta Asing


                 Pasar valuta asing dapat diartikan sebagai:
            1.    Struktur fisik dan institusional yang digunakan sebagai sarana untuk mempertukarkan mata uang
                 satu negara dengan mata uang negara lain;
            2.    Mekanisme penentuan kurs nilai tukar antar mata uang; dan
            3.    Tempat penyelesaian transaksi valuta (mata uang) asing secara fisik.
                 Valuta asing (valas) dapat diartikan sebagai mata uang sebuah negara asing yang berbentuk uang
            kertas dan logam, saldo yang tersimpan di bank asing, rekening cek dan giro, dan drafts.
                 Sedangkan transaksi valuta asing merupakan persetujuan antara pembeli dan penjual sebesar jumlah
            tertentu dalam suatu mata uang yang akan dipertukarkan dengan mata uang lain pada tanggal tertentu.
                 Dari penjelasan di  atas,  pasar valuta  asing merupakan mekanisme yang digunakan partisipan
                               DOKUMEN
            (pelaku) pasar untuk:
            1.    Melakukan transfer (alih) daya beli antarnegara
            2.    Memperoleh atau menyediakan kredit untuk keperluan transaksi perdagangan internasional
            3.    Meminimalkan eksposur (exposure) terhadap risiko perubahan kurs valuta asing.
            Pelaku Pasar valuta Asing
                                                     IAI
            Pasar kurs valuta asing terdiri dari dua tingkat:
            1.    Pasar interbank (pasar wholesale), dengan ukuran transaksi yang besar, seperti setiap kelipatan $1
                 juta US atau nilai yang setara, dan
            2.    Pasar klien (pasar retail), yaitu yang mencakup jumlah yang lebih kecil dan tujuan lebih spesifik.
                 Terdapat empat kategori besar pelaku (partisipan) yang beroperasi dalam dua tingkat pasar valuta
            asing ini, yaitu:
            1.    Dealer valuta asing dari institusi perbankan asing maupun lembaga keuangan bukan bank asing
            2.    Individu dan perusahaan yang melakukan transaksi komersial atau investasi
            3.    Spekulator dan pelaku arbitrase (arbitragers)
            4.    Bank sentral dan kementerian keuangan dari suatu negara
                 Perbankan dan beberapa  dealer valas dari lembaga keuangan bukan bank dari luar negeri dapat
            beroperasi di pasar interbank dan pasar klien. Dari kegiatan operasinya, keuntungan diperoleh dari
            membeli valuta asing pada harga “beli” (bid price) dan menjualnya pada tingkat harga “jual” (offer atau
            ask price) yang lebih tinggi.
                 Adapun dealer yang bekerja pada divisi valuta asing dari sebuah bank internasional yang besar
            sering kali berperan sebagai “pencipta pasar” atau lebih dikenal sebagai   “market makers”. Dealer ini
            bersedia setiap saat membeli dan  menjual  mata uang  yang menjadi spesialisasi  mereka  dan dengan
            demikian mempertahankan “persediaan”,  yaitu posisi dalam mata uang tersebut.
                 Individu (seperti turis) dan perusahaan (seperti importir, eksportir, dan perusahaan multinasional
            – MNE) melakukan transaksi komersial dan investasi dalam pasar valuta asing. Penggunaan pasar valuta
            asing oleh kedua pihak ini merupakan keniscayaan, namun hanya dilakukan jika memang timbul maksud
            komersial  dan investasi. Selain  itu, beberapa  pelaku pasar  juga menggunakan  pasar  untuk  melakukan
            “lindung nilai” (hedge) terhadap risiko valuta asing.







     92      Ikatan Akuntan Indonesia
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106