Page 101 - Modul CA - Manajemen Keuangan Lanjutan (Plus Soal)
P. 101
MANAJEMEN
KEUANGAN LANJUTAN
BAB XII
TEORI PASAR VALUTA ASING
DAN KONDISI PARITAS INTERNASIONAL
12.1 Mengenal Pasar valuta Asing
Pasar valuta asing dapat diartikan sebagai:
1. Struktur fisik dan institusional yang digunakan sebagai sarana untuk mempertukarkan mata uang
satu negara dengan mata uang negara lain;
2. Mekanisme penentuan kurs nilai tukar antar mata uang; dan
3. Tempat penyelesaian transaksi valuta (mata uang) asing secara fisik.
Valuta asing (valas) dapat diartikan sebagai mata uang sebuah negara asing yang berbentuk uang
kertas dan logam, saldo yang tersimpan di bank asing, rekening cek dan giro, dan drafts.
Sedangkan transaksi valuta asing merupakan persetujuan antara pembeli dan penjual sebesar jumlah
tertentu dalam suatu mata uang yang akan dipertukarkan dengan mata uang lain pada tanggal tertentu.
Dari penjelasan di atas, pasar valuta asing merupakan mekanisme yang digunakan partisipan
DOKUMEN
(pelaku) pasar untuk:
1. Melakukan transfer (alih) daya beli antarnegara
2. Memperoleh atau menyediakan kredit untuk keperluan transaksi perdagangan internasional
3. Meminimalkan eksposur (exposure) terhadap risiko perubahan kurs valuta asing.
Pelaku Pasar valuta Asing
IAI
Pasar kurs valuta asing terdiri dari dua tingkat:
1. Pasar interbank (pasar wholesale), dengan ukuran transaksi yang besar, seperti setiap kelipatan $1
juta US atau nilai yang setara, dan
2. Pasar klien (pasar retail), yaitu yang mencakup jumlah yang lebih kecil dan tujuan lebih spesifik.
Terdapat empat kategori besar pelaku (partisipan) yang beroperasi dalam dua tingkat pasar valuta
asing ini, yaitu:
1. Dealer valuta asing dari institusi perbankan asing maupun lembaga keuangan bukan bank asing
2. Individu dan perusahaan yang melakukan transaksi komersial atau investasi
3. Spekulator dan pelaku arbitrase (arbitragers)
4. Bank sentral dan kementerian keuangan dari suatu negara
Perbankan dan beberapa dealer valas dari lembaga keuangan bukan bank dari luar negeri dapat
beroperasi di pasar interbank dan pasar klien. Dari kegiatan operasinya, keuntungan diperoleh dari
membeli valuta asing pada harga “beli” (bid price) dan menjualnya pada tingkat harga “jual” (offer atau
ask price) yang lebih tinggi.
Adapun dealer yang bekerja pada divisi valuta asing dari sebuah bank internasional yang besar
sering kali berperan sebagai “pencipta pasar” atau lebih dikenal sebagai “market makers”. Dealer ini
bersedia setiap saat membeli dan menjual mata uang yang menjadi spesialisasi mereka dan dengan
demikian mempertahankan “persediaan”, yaitu posisi dalam mata uang tersebut.
Individu (seperti turis) dan perusahaan (seperti importir, eksportir, dan perusahaan multinasional
– MNE) melakukan transaksi komersial dan investasi dalam pasar valuta asing. Penggunaan pasar valuta
asing oleh kedua pihak ini merupakan keniscayaan, namun hanya dilakukan jika memang timbul maksud
komersial dan investasi. Selain itu, beberapa pelaku pasar juga menggunakan pasar untuk melakukan
“lindung nilai” (hedge) terhadap risiko valuta asing.
92 Ikatan Akuntan Indonesia