Page 96 - Modul CA - Manajemen Keuangan Lanjutan (Plus Soal)
P. 96

MANAJEMEN
                                                                                            KEUANGAN LANJUTAN





               11.1.2 Saham Preferen
                     Saham preferen memiliki perbedaan dengan saham biasa, dalam hal pembayaran dividen dan
               distribusi  aset  saat  perusahaan dilikuidasi.  Pemegang  saham  preferen  akan  mendapatkan  dividen  lebih
               dahulu sebelum pemegang saham biasa menerima dividen.
               1.    Stated Value
                     Saham preferen memiliki nilai likuidasi yang tetap. Nilai rupiah dari dividen tunai yang diberikan
                     kepada pemegang saham perferen biasanya ditentukan setiap lembar saham.
               2.    Cumulative dan Noncumulative Dividen
                     Tidak seperti bunga untuk obligasi, Dewan Direksi boleh memutuskan untuk tidak membagikan
                     dividen kepada pemegang saham. Utang dividen yang tidak dibayarkan pada suatu tahun dapat
                     bersifat kumulatif dan nonkumulatif.
                     Jika saham preferen memiliki sifat kumulatif maka dividen yang tidak dibagikan akan di-
                     akumulasikan  ke  tahun  berikutnya  sampai  dengan  Direksi  memutuskan  untuk  membagikan
                     dividen. Dividen yang belum dibayarkan tidak diakui sebagai utang perusahaan.
                     Jika saham preferen memiliki sifat non-kumulatif maka dividen yang tidak dibayarkan pada suatu
                     tahun tidak diakumulasikan ke tahun-tahun pembayaran dividen berikutnya.
               3.    Apakah saham preferen merupakan utang?
                     Beberapa ahli berpendapat, saham preferen merupakan utang karena nilai dividen yang dibagikan
                     tetap dan dapat terakumulasi setiap tahunnya. Walaupun demikian, saham peferen tidak memiliki
                               DOKUMEN
                     waktu jatuh tempo sehingga memiliki sifat seperti ekuitas. Hal ini membuat saham preferen
                     memiliki sifat hybrid yakni memiliki sifat utang dan ekuitas.




                                                     IAI
               11.2  Utang Jangka Panjang

                     Sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas utang dan
               ekuitas. Saat perusahaan melakukan pinjaman, maka perusahaan menjadwalkan pembayaran bunga dan
               pengembalian nilai pokok utang. Perusahaan yang meminjam disebut debtor atau borrower.
               Perbedaan utama antara utang dan ekuitas adalah sebagai berikut:
               1.    Utang tidak mencerminkan kepemilikan atas perusahaan.
               2.    Pembayaran bunga atas pinjaman diklasifikasikan sebagai beban perusahaan sehingga mengurangi
                     beban pajak yang harus ditanggung perusahaan. Dividen yang dibayarkan tidak mengurangi
                     pembayaran pajak.
               3.    Utang yang belum dibayar diakui sebagai liabilitas. Jika tidak dibayar, maka kreditur dapat mengklaim
                     aset perusahaan peminjam yang akan berakibat terjadinya likuidasi atau reorganisasi perusahaan
                     peminjam.
                     Utang jangka panjang adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dimana perusahaan
               menjanjikan pembayaran pokok dan bunga kepada kreditur pada waktu yang dijanjikan. Sekuritas utang
               dapat dibagi menjadi utang jangka pendek (jatuh tempo ≤ 1 tahun) atau jangka panjang (dengan jatuh
               tempo  >  1  tahun).  Utang  jangka  panjang  dapat  berupa  utang  bank  jangka  panjang,  wesel  bayar  atau
               obligasi. Pembahasan utang jangka panjang disini lebih spesifik kepada utang jangka panjang yang
               diterbitkan ke masyarakat yaitu obligasi.

               11.2.1 The Indenture
                     Indenture adalah surat perjanjian antara perusahaan dengan pihak krediturnya. Umumnya
               perusahaan menunjuk wali amanat (trustee) misalnya bank untuk mewakili kepentingan pemegang
               obligasi.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      87
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101