Page 12 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 12

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                         6.    Memberikan informasi kepada berbagai pemangku kepentingan mengenai manajemen kinerja
                             organisasi dan tentang bagaimana mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawab fidusia
                             mereka.
                         7.    Memberikan informasi kepada auditor, atau penegak hukum dalam melakukan asurans atau
                             investigasi atas suatu kasus.

                         8.    Meningkatkan kesejahteraan sosial dengan melihat minat karyawan, serikat pekerja, dan
                             pemerintah.

                   1.2.   STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA

                         Standar akuntansi diperuntukkan untuk entitas yang diwajibkan menyusun laporan keuangan. Saat
                         ini di Indonesia terdapat beberapa standar akuntansi yang mengatur berbagai jenis entitas yang ada.

                         Standar akuntansi yang dimaksud tersebut terdiri atas standar akuntansi pemerintahan yang
                         digunakan oleh entitas pemerintah (government entities), dan standar akuntansi keuangan yang
                         digunakan oleh entitas privat (private entities).
                         Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010
                         sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24  Tahun 2005. SAP digunakan sebagai acuan dalam
                         menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. SAP
                         diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
                         Standar Akuntansi Keuangan (SAK) diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan
                         Standar  Akuntansi  Keuangan  IAI  untuk  akuntansi  umum  dan  Dewan  Standar  Syariah  IAI  untuk
                         akuntansi transaksi berbasis syariah.

                         SAK di Indonesia meliputi:
                         1.    Standar Akuntansi Keuangan yang berbasis pada  International Financial Reporting Standards
                             (SAK Umum);
                         2.    Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP); dan
                         3.    Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM).

                         Bab-bab yang diatur dalam Pelaporan Korporat ini berbasis pada SAK Umum.

                         SAK ETAP

                         SAK Umum adalah standar akuntansi yang diperuntukkan untuk entitas yang diwajibkan menyusun
                         laporan keuangan. Namun demikian, dikarenakan penerapan standar akuntansi keuangan yang
                         cukup kompleks untuk entitas dengan skala relatif kecil, maka diterbitkan SAK ETAP. SAK ETAP ini
                         hanya dapat dipakai oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik atau diperkenankan oleh
                         regulator.
                         SAK ETAP merupakan salah satu pilar akuntansi di Indonesia. SAK ETAP ini dikeluarkan oleh IAI
                         pertama kali pada bulan Mei 2009 untuk penerapan efektif pada penyusunan laporan keuangan yang
                         dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Entitas yang termasuk entitas tanpa akuntabilitas publik,
                         namun memilih menggunakan SAK Umum pada tahun 2011, maka harus tetap menggunakan SAK
                         Umum secara konsisten di periode-periode setelahnya.
                         Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang:
                         1.    tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
                         2.    menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi
                             pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung
                             dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.





                                                                               BAB 1 STANDAR PELAPORAN KEUANGAN        3



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   3                                                                05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   3
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17