Page 14 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 14

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                         SAK Transaksi Syariah
                         SAK transaksi syariah (SAK Syariah) merupakan standar akuntansi yang diterapkan untuk entitas
                         yang melakukan transaksi berbasis syariah. Cakupan SAK Syariah tidak hanya untuk transaksi syariah
                         pada entitas syariah (seperti bank syariah dan asuransi syariah), melainkan untuk semua entitas, baik
                         entitas syariah maupun entitas konvensional, sepanjang entitas tersebut melakukan transaksi dengan
                         skema syariah.
                         Secara khusus entitas syariah harus menggunakan SAK Umum, SAK ETAP, atau SAK EMKM sebagai
                         dasar penyusunan laporan keuangannya, dan SAK Syariah untuk transaksi berbasis syariah. Sebagai
                         gambaran SAK yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah sebagai berikut:
                         •    SAK Umum digunakan oleh Bank Umum Syariah, khusus untuk transaksi syariah mengacu pada
                             SAK Syariah.
                         •    SAK  ETAP  digunakan  oleh  BPR  Syariah,  khusus  untuk  transaksi  syariah  mengacu  pada  SAK
                             Syariah.
                         •    SAK EMKM digunakan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah, khusus untuk transaksi syariah
                             mengacu pada SAK Syariah.

                         Selain itu, terdapat acuan-acuan standar akuntansi yang diperuntukan secara khusus untuk entitas-
                         entitas tertentu. Seperti Bank Indonesia memiliki standar akuntansi yang di dalamnya juga mencakup
                         kerangka konseptual untuk transaksi-transaksi Bank Indonesia yang bersifat unik. Sedangkan untuk
                         transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang tidak bersifat unik, maka mengacu pada SAK
                         Umum. Begitu juga dengan organisasi seperti OJK, LPS, dan BPJS.

                         Entitas nirlaba merupakan entitas yang tidak berorientasi pada laba namun tetap memiliki kewajiban
                         untuk mempertanggungjawabkan pemanfaatan sumber daya yang dikelolanya kepada penyandang
                         dana  dan  society.  Salah  satu  media pertanggunggjawabannya  adalah  Laporan  Keuangan.  Standar
                         acuan yang digunakan oleh entitas Nirlaba adalah PSAK 45 Pelaporan keuangan entitas Nirlaba
                         (telah dicabut dan digantikan dengan ISAK 35:  Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi
                         Nonlaba) kemudian ditambah dengan SAK Umum atau SAK ETAP atau SAK EMKM (tergantung
                         pada pemenuhan persyaratan penggunaan standar tersebut) untuk transaksi-transaksi yang bersifat
                         umum.

                   1.3   KONVERGENSI IFRS

                         Akuntansi merupakan bahasa bisnis yang mengkomunikasikan kinerja perusahaan kepada para
                         pemangku kepentingannya yang terkoneksi dengan perekonomian global. Untuk dapat menjalankan
                         praktik pelaporan keuangan sesuai dengan international best practice, Indonesia perlu menggunakan
                         standar akuntansi dan keuangan yang berlaku dan diterima di dunia internasional.
                         Pada tahun 2018, IAI mengeluarkan keputusan untuk melakukan konvergensi dengan IFRS yang
                         diberlakukan pada tahun 2012. Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi
                         adopsi, yaitu  big bang strategy dan  gradual strategy.  Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS
                         sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara-negara maju.
                         Sedangkan pada gradual stra tegy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh
                         negara-negara berkembang seperti Indonesia.















                                                                               BAB 1 STANDAR PELAPORAN KEUANGAN        5



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   5                                                                05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   5
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19