Page 16 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 16
PELAPORAN KORPORAT
PSAK 402 Akuntansi murabahah
PSAK 403 Akuntansi salam
PSAK 404 Akuntansi istishna
PSAK 405 Akuntansi mudharabah
PSAK 406 Akuntansi musyarakah
PSAK 407 Akuntansi ijarah
PSAK 408 Akuntansi transaksi asuransi syariah
PSAK 409 Akuntansi zakat, infak, dan sedekah
PSAK 410 Akuntansi sukuk
PSAK 411 Akuntansi wa’d
PSAK 412 Akuntansi wakaf
IAI WEB VERSION
PSAK 459 Akuntansi perbankan syariah
ISAK 101 Perubahan atas liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa
Penerapan pendekatan penyajian kembali dalam PSAK 229: pelaporan keuangan dalam
ISAK 107
ekonomi hiperinflasi
ISAK 110 Laporan keuangan interim dan penurunan nilai
ISAK 112 Perjanjian konsesi jasa
ISAK 114 PSAK 219 – batas aset imbalan pasti, persyaratan pendanaan minimum, dan interaksinya
ISAK 116 Lindung nilai investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri
ISAK 117 Distribusi aset nonkas kepada pemilik
ISAK 119 Pengakhiran liabilitas keuangan dengan instrumen ekuitas
ISAK 120 Biaya pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi pada tambang terbuka
ISAK 121 Pungutan
ISAK 122 Transaksi valuta asing dan imbalan di muka
ISAK 123 Ketidakpastian dalam perlakuan pajak penghasilan
ISAK 210 Bantuan pemerintah – tidak berelasi spesifik dengan aktivitas operasi
ISAK 225 Pajak penghasilan – perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya
ISAK 229 Perjanjian konsesi jasa: pengungkapan
ISAK 232 Aset takberwujud – biaya situs web
ISAK 331 Interpretasi atas ruang lingkup PSAK 240: properti investasi
ISAK 332 Definisi dan hierarki standar akuntansi keuangan
ISAK 335 Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba
Interpretasi atas interaksi antara ketentuan mengenai hak atas tanah dalam PSAK 216:
ISAK 336
aset tetap dan PSAK 116: sewa
Pengakuan pendapatan murabahah tangguh tanpa risiko signifikan terkait kepemilikan
ISAK 401
persediaan
ISAK 402 Penurunan nilai piutang murabahah
8 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 9

