Page 13 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 13
Dalam SAK ETAP dijelaskan lebih lanjut mengenai definisi entitas yang memiliki akuntabilitas publik
signifikan, yaitu jika:
1. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan
pendaf taran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar
modal; atau
2. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat,
seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan
bank investasi.
Berdasarkan definisi di atas, entitas yang terdaftar di pasar modal tidak dapat menggunakan SAK
ETAP. Entitas dalam industri keuangan juga tidak dapat menggunakan SAK ETAP, kecuali BPR yang
berdasarkan peraturan Bank Indonesia diizinkan menggunakan SAK ETAP. Hal tersebut dimungkinkan
karena dalam SAK ETAP dijelaskan bahwa entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat
menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK
ETAP.
SAK ETAP memuat 30 Bab pengaturan (lihat lampiran 1) dalam kurang dari 200 halaman. Standar ini
berlaku untuk entitas yang memenuhi definisi ETAP sesuai Bab 1: Ruang Lingkup di SAK tersebut.
Entitas yang tergolong entitas nirlaba, sepanjang memenuhi ruang lingkup ETAP, dapat menerapkan
SAK ETAP ini dengan tetap mengacu pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (telah
dicabut dan digantikan dengan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba)
untuk aspek pelaporannya. Entitas yang berada di luar ruang lingkup ETAP juga dapat menggunakan
SAK ETAP apabila regulator terkait mengizin kan. Sebagai contoh, Bank Perkreditan Rakyat, walaupun
menguasai aset sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat sehingga tidak termasuk ETAP,
telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE
No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
SAK ETAP jauh lebih sederhana dibandingkan International Financial Reporting Standard for Small
and Medium Enterprises (IFRS for SME). Penyederhanaan dalam SAK ETAP memudahkan entitas
dalam pe nyusunan laporan keuangannya. Auditor yang mengaudit entitas tersebut juga mengacu
pada SAK ETAP dalam mengaudit dan menyebutkan hal tersebut di dalam laporan auditnya.
SAK EMKM
SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan
menengah. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah dapat
digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM. SAK
EMKM ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan
akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP. SAK EMKM dirancang lebih sederhana dibandingkan SAK
ETAP. Tujuannya adalah sebagai acuan dalam pembuatan laporan keuangan yang berisi informasi
posisi dan kinerja keuangan.
Informasi tersebut berguna bagi kreditor maupun investor untuk pengambilan keputusan ekonomi
sekaligus pertanggungjawaban manajemen kepada pemilik usaha.
Setidaknya, ada tiga laporan keuangan menurut SAK EMKM:
1. laporan posisi keuangan (neraca);
2. laporan laba rugi; dan
3. catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian.
Disajikan dalam bentuk dua periode/dua tahun (minimum) untuk dapat dibandingkan satu sama
lain.
4 BAB 1 STANDAR PELAPORAN KEUANGAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 4 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 4