Page 13 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 13
BAB 1: STANDAR PELAPORAN KEUANGAN
Berikut jenis entitas dan pilar SAK yang digunakan entitas tersebut dalam menyusun laporan
keuangan bertujuan umum.
SAK SAK
Jenis entitas SAK EP SAK EMKM
Internasional Indonesia
Entitas dengan akuntabilitas publik
Entitas tanpa akuntabilitas publik berukuran besar
Entitas tanpa akuntabilitas publik berukuran
mikro, kecil, dan menengah
Entitas dengan akuntabilitas publik adalah:
IAI WEB VERSION
• Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan
pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek
di pasar modal; atau
• Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat,
seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana
dan bank investasi.
Entitas dengan akuntabilitas publik tidak dapat menggunakan SAK EP/ETAP atau SAK EMKM
sebagai kerangka pelaporan keuangannya. Namun, jika regulator mengizinkan maka entitas
dengan akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP/ETAP atau SAK EMKM. Misalnya,
1
Bank Perekonomian Rakyat menggunakan SAK ETAP melalui Surat Edaran Bank Indonesia
2
Nomor 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 tanggal 26 Maret 2015.
Bab-bab dalam modul ini berbasis pada SAK Indonesia yang mengatur akuntansi dan transaksi
yang bersifat umum. Modul ini tidak mengatur pelaporan keuangan yang berbasis pada SAKI,
SAK EP, dan SAK EMKM, serta SAK Indonesia yang mengatur transaksi syariah. Fokus modul
ini adalah pelaporan keuangan entitas yang berorientasi laba (profit-oriented entities) untuk
tujuan umum yang berbasis pada SAK Indonesia.
SAK Internasional
SAK Internasional merupakan SAK yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards yang
dikeluarkan oleh IASB. Adopsi penuh IFRS ini merupakan kelanjutan dari program konvergensi
IFRS yang dijelaskan di bawah. Dalam SAK Internasional, PSAK dan ISAK hanya merujuk pada
IFRS Accounting Standards tanpa ada perubahan atau modifikasi apa pun. Kriteria entitas yang
menerapkan SAK Internasional ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan
OJK Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan di Pasar Modal.
Entitas yang dapat (pilihan, bukan kewajiban) SAKI dalam penyusunan laporan keuangan
adalah entitas yang tercatat di pasar modal Indonesia dan negara lain. SAK Internasional
disahkan DSAK IAI pada akhir tahun 2022 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
1
Sebelumnya disebut Bank Perkreditan Rakyat
2 Sebelumnya disebut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
4 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 5

