Page 13 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 13

Dalam SAK ETAP dijelaskan lebih lanjut mengenai definisi entitas yang memiliki akuntabilitas publik
                      signifikan, yaitu jika:
                      1.    entitas  telah  mengajukan  pernyataan  pendaftaran,  atau  dalam  proses  pengajuan  pernyataan
                          pendaf taran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar
                          modal; atau
                      2.    entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat,
                          seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan
                          bank investasi.

                       Berdasarkan definisi di atas, entitas yang terdaftar di pasar modal tidak dapat menggunakan SAK
                      ETAP. Entitas dalam industri keuangan juga tidak dapat menggunakan SAK ETAP, kecuali BPR yang
                      berdasarkan peraturan Bank Indonesia diizinkan menggunakan SAK ETAP. Hal tersebut dimungkinkan
                      karena dalam SAK ETAP dijelaskan bahwa entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat
                      menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK
                      ETAP.
                       SAK ETAP memuat 30 Bab pengaturan (lihat lampiran 1) dalam kurang dari 200 halaman. Standar ini
                      berlaku untuk entitas yang memenuhi definisi ETAP sesuai Bab 1:  Ruang Lingkup di SAK tersebut.
                      Entitas yang tergolong entitas nirlaba, sepanjang memenuhi ruang lingkup ETAP, dapat menerapkan
                      SAK ETAP ini dengan tetap mengacu pada PSAK 45:  Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (telah
                      dicabut dan digantikan dengan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba)
                      untuk aspek pelaporannya. Entitas yang berada di luar ruang lingkup ETAP juga dapat menggunakan
                      SAK ETAP apabila regulator terkait mengizin kan. Sebagai contoh, Bank Perkreditan Rakyat, walaupun
                      menguasai aset sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat sehingga tidak termasuk ETAP,
                      telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE
                      No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.

                       SAK ETAP jauh lebih sederhana dibandingkan International Financial Reporting Standard for Small
                      and Medium Enterprises (IFRS  for SME). Penyederhanaan dalam SAK ETAP memudahkan entitas
                      dalam pe nyusunan laporan keuangannya. Auditor yang mengaudit entitas tersebut juga mengacu
                      pada SAK ETAP dalam mengaudit dan menyebutkan hal tersebut di dalam laporan auditnya.


                       SAK EMKM
                       SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan
                      menengah. Undang-Undang No. 20  Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah dapat
                      digunakan  sebagai  acuan  dalam  mendefinisikan  dan  memberikan  rentang  kuantitatif  EMKM.  SAK
                      EMKM ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan
                      akuntansi yang diatur dalam SAK  ETAP. SAK EMKM dirancang lebih sederhana dibandingkan SAK
                      ETAP.  Tujuannya  adalah  sebagai  acuan  dalam  pembuatan  laporan  keuangan  yang  berisi  informasi
                      posisi dan kinerja keuangan.
                       Informasi tersebut berguna bagi kreditor maupun investor untuk pengambilan keputusan ekonomi
                      sekaligus pertanggungjawaban manajemen kepada pemilik usaha.

                       Setidaknya, ada tiga laporan keuangan menurut SAK EMKM:
                      1.    laporan posisi keuangan (neraca);
                      2.    laporan laba rugi; dan
                      3.    catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian.

                       Disajikan dalam bentuk dua periode/dua tahun (minimum) untuk dapat dibandingkan satu sama
                      lain.





         4       BAB 1 STANDAR PELAPORAN KEUANGAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   4                                                                05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   4
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18