Page 13 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 13

BAB 1: STANDAR PELAPORAN KEUANGAN




                   Berikut jenis entitas dan pilar SAK yang digunakan entitas tersebut dalam menyusun laporan
                   keuangan bertujuan umum.



                                                                      SAK          SAK
                                     Jenis entitas                                         SAK EP    SAK EMKM
                                                                   Internasional  Indonesia
                    Entitas dengan akuntabilitas publik
                    Entitas tanpa akuntabilitas publik berukuran besar
                    Entitas tanpa akuntabilitas publik berukuran
                    mikro, kecil, dan menengah

                   Entitas dengan akuntabilitas publik adalah:
                       IAI WEB VERSION
                   •   Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan
                       pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek
                       di pasar modal; atau
                   •   Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat,
                       seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana
                       dan bank investasi.

                   Entitas dengan akuntabilitas publik tidak dapat menggunakan SAK EP/ETAP atau SAK EMKM
                   sebagai kerangka pelaporan keuangannya. Namun, jika regulator mengizinkan maka entitas
                   dengan akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP/ETAP atau SAK EMKM. Misalnya,
                                               1
                   Bank Perekonomian Rakyat   menggunakan SAK ETAP melalui Surat Edaran Bank Indonesia
                                                                                                                2
                   Nomor 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
                   melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 tanggal 26 Maret 2015.


                   Bab-bab dalam modul ini berbasis pada SAK Indonesia yang mengatur akuntansi dan transaksi
                   yang bersifat umum. Modul ini tidak mengatur pelaporan keuangan yang berbasis pada SAKI,
                   SAK EP, dan SAK EMKM, serta SAK Indonesia yang mengatur transaksi syariah. Fokus modul
                   ini adalah pelaporan keuangan entitas yang berorientasi laba (profit-oriented entities) untuk
                   tujuan umum yang berbasis pada SAK Indonesia.

                   SAK Internasional

                   SAK Internasional merupakan SAK yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards yang
                   dikeluarkan oleh IASB. Adopsi penuh IFRS ini merupakan kelanjutan dari program konvergensi
                   IFRS yang dijelaskan di bawah. Dalam SAK Internasional, PSAK dan ISAK hanya merujuk pada
                   IFRS Accounting Standards tanpa ada perubahan atau modifikasi apa pun. Kriteria entitas yang
                   menerapkan SAK Internasional ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan
                   OJK Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan di Pasar Modal.
                   Entitas yang dapat (pilihan, bukan kewajiban) SAKI dalam penyusunan laporan keuangan
                   adalah entitas yang tercatat di pasar modal Indonesia dan negara lain. SAK Internasional
                   disahkan DSAK IAI pada akhir tahun 2022 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.





                   1
                        Sebelumnya disebut Bank Perkreditan Rakyat
                   2    Sebelumnya disebut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah





 4  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  5
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18