Page 17 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 17
BAB 1: STANDAR PELAPORAN KEUANGAN
Contoh 3
Pada 1 Januari 2025 PT Kijang menjadi perusahaan terbuka dengan mencatatkan sahamnya di bursa
efek. Selama ini perusahaan menerapkan SAK EP dalam penyusunan laporan keuangannya.
Pertanyaan
Apakah perusahaan masih dapat menerapkan SAK EP?
Jawaban
Perusahaan harus menerapkan SAK Indonesia sejak menjadi perusahaan terbuka atau entitas dengan
akuntabilitas publik.
SAK EP
IAI WEB VERSION
Seiring program konvergensi IFRS, pada 2009 IAI menerbitkan SAK ETAP yang merujuk
pengaturan dalam exposure draft IFRS for Small and Medium-Sized Entities (IFRS For SME)
dengan banyak penyesuaian dan perubahan sesuai dengan kondisi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) di Indonesia. SAK ETAP ditujukan untuk UMKM yang mewakili lebih
dari 99% usaha di Indonesia. Akhirnya digunakan istilah ‘entitas tanpa akuntabilitas publik’
disebabkan pengertian dan kriteriai UMKM yang beragam.
Pada 2021 IAI menerbitkan SAK EP yang akan menggantikan SAK ETAP mulai 1 Januari 2025.
SAEP EP dapat diterapkan lebih awal (early adoption) dari 1 Januari 2025. SAK EP merujuk
pada pengaturan dalam IFRS For SME versi tahun 2015. Pengertian ‘entitas privat’ dalam SAK
EP serupa dengan ‘entitas tanpa akuntabilitas publik’ dalam SAK ETAP. Beberapa transaksi
yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP menjadi diatur di SAK EP. Beberapa transaksi
mengalami perubahan pengaturan dalam SAK EP.
Contoh 4
PT Bank Tekukur merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) yang berlokasi di Bekasi Jawa Barat.
Pertanyaan
Apakah PT Bank Tekukur menerapkan SAK EP?
Jawaban
PT Bank Terukur menerapkan SAK EP (sebelumnya SAK ETAP) berdasarkan Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 11/37/DKBU. Walaupun sebagai entitas dengan akuntabilitas publik, BPR menerapkan
SAK EP dalam penyusunan laporan keuangannya sesuai dengan ketetapan dari regulator.
SAK EMKM
Setelah melakukan kajian komprehensif mengenai keterterapan SAK ETAP pada UMKM, maka
pada 2017 IAI mengeluarkan pilar SAK yang baru yaitu SAK EMKM yang dirancang secara
khusus bagi UMKM. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan UMKM.
Pengertian UMKM merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan dalam SAK EMKM lebih sederhana dibandingkan
SAK ETAP. Setelahnya, SAK ETAP digantikan oleh SAK EP yang pengaturan lebih meningkat
dibandingkan SAK ETAP.
8 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 9

