Page 17 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 17

BAB 1: STANDAR PELAPORAN KEUANGAN




                    Contoh 3
                    Pada 1 Januari 2025 PT Kijang menjadi perusahaan terbuka dengan mencatatkan sahamnya di bursa
                    efek. Selama ini perusahaan menerapkan SAK EP dalam penyusunan laporan keuangannya.

                    Pertanyaan
                    Apakah perusahaan masih dapat menerapkan SAK EP?

                    Jawaban
                    Perusahaan harus menerapkan SAK Indonesia sejak menjadi perusahaan terbuka atau entitas dengan
                    akuntabilitas publik.


                   SAK EP
                       IAI WEB VERSION

                   Seiring program konvergensi IFRS, pada 2009 IAI menerbitkan SAK ETAP yang merujuk
                   pengaturan dalam exposure draft IFRS for Small and Medium-Sized Entities (IFRS For SME)
                   dengan banyak penyesuaian dan perubahan sesuai dengan kondisi usaha mikro, kecil, dan
                   menengah (UMKM) di Indonesia. SAK ETAP ditujukan untuk UMKM yang mewakili lebih
                   dari 99% usaha di Indonesia. Akhirnya digunakan istilah ‘entitas tanpa akuntabilitas publik’
                   disebabkan pengertian dan kriteriai UMKM yang beragam.


                   Pada 2021 IAI menerbitkan SAK EP yang akan menggantikan SAK ETAP mulai 1 Januari 2025.
                   SAEP EP dapat diterapkan lebih awal (early adoption) dari 1 Januari 2025. SAK EP merujuk
                   pada pengaturan dalam IFRS For SME versi tahun 2015. Pengertian ‘entitas privat’ dalam SAK
                   EP serupa dengan ‘entitas tanpa akuntabilitas publik’ dalam SAK ETAP. Beberapa transaksi
                   yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP menjadi diatur di SAK EP. Beberapa transaksi
                   mengalami perubahan pengaturan dalam SAK EP.

                    Contoh 4

                    PT Bank Tekukur merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) yang berlokasi di Bekasi Jawa Barat.
                    Pertanyaan
                    Apakah PT Bank Tekukur menerapkan SAK EP?

                    Jawaban
                    PT Bank Terukur menerapkan SAK EP (sebelumnya SAK ETAP) berdasarkan Surat Edaran Bank
                    Indonesia Nomor 11/37/DKBU. Walaupun sebagai entitas dengan akuntabilitas publik, BPR menerapkan
                    SAK EP dalam penyusunan laporan keuangannya sesuai dengan ketetapan dari regulator.


                   SAK EMKM

                   Setelah melakukan kajian komprehensif mengenai keterterapan SAK ETAP pada UMKM, maka
                   pada 2017 IAI mengeluarkan pilar SAK yang baru yaitu SAK EMKM yang dirancang secara
                   khusus bagi UMKM. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan UMKM.
                   Pengertian UMKM merujuk pada Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2008 tentang Usaha
                   Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan dalam SAK EMKM lebih sederhana dibandingkan
                   SAK ETAP. Setelahnya, SAK ETAP digantikan oleh SAK EP yang pengaturan lebih meningkat
                   dibandingkan SAK ETAP.









 8  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  9
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22