Page 344 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 344

PELAPORAN KORPORAT



                 Prinsipal vs Agen

                 Ketika terdapat pihak lain yang terlibat dalam penyediaan barang atau jasa kepada pelanggan,
                 maka perlu dinilai apakah sifat janjinya merupakan kewajiban pelaksanaan untuk menyediakan
                 sendiri barang atau jasa tertentu (yaitu entitas adalah prinsipal) atau mengatur barang atau
                 jasa tersebut untuk disediakan oleh pihak lain (yaitu entitas adalah agen). Hal ini harus
                 dilakukan untuk tiap barang atau jasa tertentu yang dijanjikan kepada pelanggan.
                 Entitas adalah prinsipal jika entitas mengendalikan barang atau jasa tersebut sebelum dialihkan
                 kepada pelanggan. Ketika (atau selama) entitas yang bertindak sebagai prinsipal menyelesaikan
                 kewajiban pelaksanaannya, maka pendapatan diakui sejumlah bruto imbalan yang diperkirakan
                 menjadi hak dalam pertukaran dengan barang atau jasa tertentu yang dialihkan. Sedangkan
                       IAI WEB VERSION
                 ketika entitas merupakan agen, maka entitas mengakui pendapatan sejumlah fee atau komisi
                 yang diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran untuk mengatur barang atau jasa.

                 Biaya Kontrak

                 Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak diakui sebagai aset jika entitas dapat
                 memulihkan biaya tersebut. Biaya akuisisi kontrak dapat langsung dibebankan jika aset yang
                 timbul dari kapitalisasi biaya tersebut diekspektasi akan diamortisasi dalam waktu satu tahun
                 atau kurang. Entitas dapat memilih perlakuan akuntansi pembebanan tersebut dan jika dipilih
                 maka harus diterapkan secara konsisten untuk semua biaya akuisisi kontrak jangka pendek.
                 Sebagai contoh, komisi penjualan yang secara langsung terkait dengan penjualan yang
                 diperoleh selama periode tertentu dapat memenuhi kriteria untuk dikapitalisasi. Sedangkan,
                 beberapa jenis kompensasi lain seperti bonus yang ditentukan berdasarkan kriteria lain tidak
                 memenuhi kriteria kapitalisasi karena tidak terkait langsung dengan perolehan kontrak.













































                 336                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       337
   339   340   341   342   343   344   345   346   347   348   349