Page 342 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 342
PELAPORAN KORPORAT
Contoh 12.13 – Real Estat
PT Graha merupakan perusahaan pengembang real estat. Perusahaan mempunyai perjanjian jual beli
dengan berbagai pelanggan yang dilakukan sebelum proyek pembangunan selesai dilakukan.
Berikut adalah beberapa termin di dalam perjanjian jual beli tersebut:
1. Unit spesifik sudah diidentifikasi di dalam kontrak.
2. PT Graha harus menyelesaikan pembangunan proyek properti dalam semua aspek yang
sesuai dengan kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian dalam jangka waktu dua tahun sejak
ditandatanganinya kontrak.
3. Properti masih menjadi risiko PT Graha sampai dengan tanggal serah terima.
4. Pembeli tidak diperbolehkan melakukan penjualan (sub-sell) atau melakukan transfer manfaat dari
properti sebelum adanya serah terima. Namun, pembeli boleh menggunakan properti sebagai
jaminan dari pinjaman untuk mendanai pembelian properti tersebut.
IAI WEB VERSION
5. Perjanjian jual beli hanya dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, pembeli
tidak mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian jual beli. Jika kedua belah pihak menyetujui
pembatalan perjanjian, maka PT Graha akan menahan 10% dari total harga beli dan pembeli harus
membayar semua biaya legal dan transaksi yang terjadi yang harus dibayarkan PT Graha terkait
dengan pembatalan tersebut.
6. Jika PT Graha gagal menyelesaikan pembangunan properti dalam jangka waktu 2 tahun, maka
pembeli berhak mebatalkan perjanjian dan PT Grama wajib membayar pembeli untuk semua jumlah
yang sudah dibayar pembeli (ditambah dengan bunga).
7. Imbalan pembelian terutang sebagai berikut:
a. 5% dari imbalan dibayarkan pada saat tanda tangan perjanjian
b. 5% dari imbalan dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah tanda tangan perjanjian
c. 5% dari imbalan dibayarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanda tangan perjanjian
d. Sisa 85% dibayar pada saat serah terima properti.
Analisis:
Berikut adalah kriteria di PSAK 115 terkait penyelesaian kewajiban pelaksanaan dan juga pengakuan
pendapatan sepanjang waktu:
a) Pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan oleh kinerja
entitas saat entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya tersebut.Pelanggan tidak menerima
dan dan mengonsumsi manfaat selama pembagunan properti.
b) Kinerja entitas menciptakan atau meningkatkan aset (sebagai contoh, pekerjaan dalam proses)
yang dikendalikan pelanggan selama aset tersebut diciptakan atau ditingkatkan. Kriteria ini harus
dianalisis bersamaan dengan analisis kriteria c).
c) Kinerja entitas tidak menciptakan suatu aset dengan penggunaan alternatif bagi entitas dan entitas
memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas kinerja yang telah diselesaikan sampai
saat ini.
Oleh karena kontrak jual beli secara spesifik sudah menyebutkan unit yang dijual ke pelanggan,
sehingga PT Graha tidak dapat mengalihkan unit spesifik tersebut ke pelanggan lain. Dengan kata lain,
tidak ada alternatif penggunaan aset bagi entitas.
Terkait dengan apakah PT Graha memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas kinerja
yang telah diselesaikan sampai saat ini, PT Graha tidak hanya mempertimbangkan skedul pembayaran
yang ditetapkan dalam kontrak. PT Graha juga perlu mempertimbangkan peraturan perundang-
undangan yang relevan untuk dapat mengevaluasi apakah perusahaan memiliki hak atas pembayaran
yang dapat dipaksakan atas kinerja yang telah diselesaikan sampai saat ini. Apabila berdasarkan
analisis tersebut, PT Graha memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan, walaupun pembeli
membatalkan kontrak, maka PT Graha dapat mengakui pendapatan sepanjang waktu. Namun, apabila
tidak, maka PT Graha harus mengakui pendapatan pada waktu tertentu (yaitu pada saat serah terima).
334 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 335

