Page 348 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 348
PELAPORAN KORPORAT
2. PT Raja menandatangani kontrak dengan pelanggan untuk memproduksi mesin. Skedul
pembayaran di dalam kontrak mensyaratkan pelanggan untuk membayar uang muka 10%
pada awal kontrak, pembayaran berkala selama periode produksi (total sebanyak 50%),
dan sisanya sebanyak 40% akan dibayar setelah konstruksi selesai dan peralatan sudah
memenuhi uji kelayakan. Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan,
kecuali PT Raja tidak menyerahkan mesin sesuai uyang dijanjikan. Jika pelanggan
membatalkan kontrak, maka PT Raja hanya berhak untuk menahan semua pembayaran
kemajuan yang sudah dibayarkan pelanggan dan tidak berhak untuk mendapatkan
kompensasi lebih lanjut.
Diminta:
IAI WEB VERSION
Apakah kewajiban pelaksanaan untuk memproduksi mesin tersebut memenuhi kriteria
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang waktu atau pada titik waktu tertentu?
340 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 341

