Page 339 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 339

BAB 12:  PENDAPATAN




                   •   Utang imbalan kepada pelanggan
                       Apabila entitas mempunyai jumlah terutang ke pelanggan, maka entitas mengurangi harga
                       transaksi  sejumlah  utang  tersebut,  kecuali  jika  utang  tersebut  adalah  untuk  pertukaran
                       barang atau jasa yang berbeda dari pelanggan ke entitas.
                       Jika utang imbalan kepada pelanggan adalah pembayaran dari pelanggan untuk barang
                       atau jasa yang bersifat dapat dibedakan, maka pembelian barang atau jasa tersebut dicatat
                       dengan cara yang sama ketika entitas mencatat pembelian lain dari pemasok.


                    Contoh 12.11:
                    Apabila pemasok menjual barang ke pelanggan dengan harga Rp10 juta dan sebagai bagian dari
                       IAI WEB VERSION
                    kontrak yang sama pelanggan membayar Rp1 juta untuk jasa yang diberikan pelanggan ke pemasok,
                    maka jika jasa tersebut dapat dibedakan dan nilai wajarnya dapat diestimasi secara andal (misal
                    sebesar Rp700 ribu), maka harga transaksi dari penjualan barang adalah sebesar Rp9,7 juta (Rp10 juta
                    dikurangi Rp300 ribu selisih lebih nilai wajar jasa yang diterima). Namun, jika jasa tersebut tidak dapat
                    dibedakan atau nilai wajarnya tidak dapat diestimasi secara andal, maka harga transaksi dari penjualan
                    barang adalah sebesar Rp9 juta (Rp10 juta dikurangi Rp1 juta utang imbalan).


                   Tahap 4: Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan

                   Dalam tahap 4, entitas mengalokasikan harga transaksi ke tiap kewajiban pelaksanaan dalam
                   kontrak berdasarkan harga jual jual berdiri sendiri relatif (relative stand-alone selling price)
                   dari barang atau jasa.
                   Apa yang dimaksud dengan harga jual berdiri sendiri? Harga jual berdiri sendiri adalah harga
                   barang atau jasa yang dijanjikan dijual secara terpisah. Bukti terbaik dari harga jual berdiri
                   sendiri adalah harga barang atau jasa yang dapat diobservasi ketika entitas menjual barang
                   atau jasa secara terpisah dalam keadaan serupa dan kepada pelanggan serupa.

                   Apabila tidak tersedia harga jual berdiri sendiri, maka perlu dilakukan estimasi. Metode yang
                   dapat digunakan untuk mengestimasi harga jual berdiri sendiri tersebut antara lain sebagai
                   berikut:
                   1.  Pendekatan penilaian pasar yang disesuaikan (adjusted market assessment approach)

                       Dalam pendekatan ini dilakukan evaluasi di pasar tempat entitas menjual barang atau jasa
                       dan kemudian dilakukan estimasi harga yang diharapkan bersedia dibayar oleh pelanggan
                       dalam pasar tersebut. Juga dapat dilakukan dengan menggunakan rujukan pada harga dari
                       pesaing entitas untuk barang atau jasa yang serupa dan kemudian dilakukan penyesuaian
                       atas harga tersebut untuk mencerminkan biaya dan marjin entitas.
                   2.  Pendekatan biaya ekspektasian ditambah marjin (expected cost plus a margin approach)

                       Dalam pendekatan ini diestimasi biaya untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan dan
                       kemudian menambahkan marjin yang sesuai untuk barang atau jasa tersebut.
                   3.  Pendekatan residual (residual approach)
                       Estimasi harga dilakukan dengan merujuk pada harga transaksi total dikurangi dengan
                       jumlah harga jual berdiri sendiri yang dapat diobservasi atas barang atau jasa lain yang
                       dijanjikan dalam kontrak. Akan tetapi, pendekatan ini hanya dapat digunakan jika salah
                       satu dari kriteria berikut terpenuhi:







 330  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  331
   334   335   336   337   338   339   340   341   342   343   344