Page 340 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 340

PELAPORAN KORPORAT




                     a.  Barang atau jasa yang sama dijual kepada pelanggan yang berbeda (pada waktu yang
                        sama atau berdekatan) untuk jumlah dengan rentangan yang lebar (yaitu harga jual
                        sangat bervariasi karena harga jual berdiri sendiri yang representatif dapat diobservasi);
                        atau
                     b.  Belum ditetapkan harga untuk barang atau jasa tersebut dan barang atau jasa tersebut
                        belum pernah dijual sebelumnya secara terpisah (yaitu harga jual tidak pasti).

                 Entitas dapat memberikan diskon kepada pelanggan untuk pembelian sepaket (bundle) barang
                 atau jasa. Diskon yang diberikan tersebut dialokasikan secara proporsional terhadap seluruh
                 kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, kecuali terdapat bukti bahwa diskon hanya berkaitan
                 dengan satu atau lebih, tetapi bukan seluruh, kewajiban pelaksanaan dalam kontrak.
                       IAI WEB VERSION

                 Contoh 12.12:
                 PT Narara menandatangani kontrak dengan PT Uli untuk menjual sepaket Produk A, B, dan C, dengan
                 harga transaksi sebesar Rp5 juta. Kewajiban pelaksanaan untuk tiap produk akan diselesaikan pada
                 titik waktu yang berbeda. PT Narara secara reguler menjual Produk A secara terpisah, atau dengan
                 kata lain tersedia harga jual berdiri sendiri untuk Produk A, yaitu Rp2,5 juta. Namun, tidak tersedia
                 harga jual berdiri sendiri untuk Produk B dan C. Untuk itu perlu dilakukan estimasi harga jual berdiri
                 sendiri untuk Produk B dan C. PT Narara menggunakan metode pendekatan penilaian pasar yang
                 disesuaikan untuk Produk B (diperoleh estimasi harga Rp1 juta) dan pendekatan biaya ekspektasian
                 ditambah marjin untuk Produk C (diperoleh estimasi harga Rp2 juta). PT Narara memberikan diskon
                 atas pembelian paket barang tersebut, karena total harga jual berdiri sendiri (Rp2,5 juta ditambah Rp1
                 juta ditambah Rp2 juta atau sama dengan Rp5,5 juta) lebih besar dibandingkan total imbalan sebesar
                 Rp5 juta.

                 Alokasi diskon dilakukan secara proporsional sebagai berikut:
                 Produk A = (2,5/5,5) x Rp5 juta = Rp2,27 juta
                 Produk B = (1/5,5) x Rp5 juta = Rp0,91 juta
                 Produk C = (2/5,5) x Rp5 juta = Rp1, 82 juta


                 Tahap 5: Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi
                 kewajiban pelaksanaan


                 Entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas menyelesaikan kewajiban
                 pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Untuk
                 setiap kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi di Tahap 2, pada awal kontrak ditentukan
                 apakah entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu atau pada suatu waktu
                 tertentu.

                 Entitas mengalihkan pengendalian barang atau jasa sepanjang waktu dan, oleh karena itu,
                 menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dan juga mengakui pendapatan sepanjang waktu, jika
                 satu dari kriteria berikut terpenuhi:
                 1.  Pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan oleh
                     kinerja entitas saat entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya tersebut.

                     Contoh:
                     PT Matah mempunyai kontrak untuk menyediakan jasa penanganan pembayaran
                     gaji ke pelanggan untuk periode 1 tahun. Janji untuk menyediakan jasa penanganan
                     pembayaran gaji tersebut merupakan kewajiban pelaksanaan tunggal. Kewajiban





                 332                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       333
   335   336   337   338   339   340   341   342   343   344   345