Page 352 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 352
PELAPORAN KORPORAT
13.2 DANA PENSIUN
Program manfaat purnakarya dikenal dengan berbagai istilah, seperti program pensiun,
tunjangan hari tua, atau program manfaat punakarya. PSAK 226 menganggap program manfaat
purnakarya sebagai suatu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta dalam
program tersebut. PSAK ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya
untuk seluruh peserta sebagai suatu kelompok, bukan untuk peserta individual.
Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran pasti atau program imbalan pasti.
Program tersebut diselenggarakan sebagai dana program terpisah yang harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IAI WEB VERSION
Program manfaat purnakarya dengan aset yang diinvestasikan pada perusahaan asuransi
tunduk pada perlakuan akuntansi dan persyarataan pendanaan yang sama sebagaimana
perjanjian investasi secara privat. Dengan begitu, program ini termasuk dalam ruang lingkup
PSAK 226, kecuali kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut adalah atas nama peserta
atau kelompok peserta tertentu, dan kewajiban manfaat purnakarya tersebut semata-mata
tanggung jawab perusahaan asuransi.
Istilah yang digunakan dalam PSAK 226:
Pendanaan adalah pengalihan aset kepada entitas (dana) yang terpisah dari entitas pemberi
kerja untuk memenuhi kewajiban masa depan untuk pembayaran menfaat purnakarya.
Program imbalan pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah yang
dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada suatu formula yang
biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja. Dalam program ini
termasuk program pensiun imbalan pasti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah dibayarkan
sebagai manfaat purnakarya ditentukan oleh iuran kepada suatu dana beserta dengan
pendapatan investasi. Dalam program ini termasuk program pensiun iuran pasti yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program manfaat purnakarya adalah pengaturan yang mana entitas menyediakan manfaat
purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk
penghasilan bulanan atau lump sum) ketika manfaat tersebut, atau iuran kepada program
manfaat purnakarya, dapat ditentukan atau diestimasi sebelum masa purnakarya berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik entitas tersebut.
Istilah-istilah berikut juga digunakan untuk tujuan PSAK 226:
Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya adalah aset dari program manfaat purnakarya
dikurangi liabilitas selain nilai sekarang aktuarial dari manfaat purnakarya yang dijanjikan.
Manfaat telah menjadi hak (vested benefits) adalah manfaat, hak atas manfaat, dalam ketentuan
dari program manfaat purnakarya yang tidak bergantung pada kelangsungan ikatan kerja.
344 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 345

