Page 352 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 352

PELAPORAN KORPORAT



                 13.2  DANA PENSIUN

                 Program manfaat purnakarya dikenal dengan berbagai istilah, seperti program pensiun,
                 tunjangan hari tua, atau program manfaat punakarya. PSAK 226 menganggap program manfaat
                 purnakarya sebagai suatu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta dalam
                 program tersebut. PSAK ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya
                 untuk seluruh peserta sebagai suatu kelompok, bukan untuk peserta individual.


                 Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran pasti atau program imbalan pasti.
                 Program tersebut diselenggarakan sebagai dana program terpisah yang harus sesuai dengan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                       IAI WEB VERSION
                 Program manfaat purnakarya dengan aset yang diinvestasikan pada perusahaan asuransi
                 tunduk  pada  perlakuan  akuntansi  dan  persyarataan  pendanaan  yang  sama  sebagaimana
                 perjanjian investasi secara privat. Dengan begitu, program ini termasuk dalam ruang lingkup
                 PSAK 226, kecuali kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut adalah atas nama peserta
                 atau kelompok peserta tertentu, dan kewajiban manfaat purnakarya tersebut semata-mata
                 tanggung jawab perusahaan asuransi.

                 Istilah yang digunakan dalam PSAK 226:

                 Pendanaan adalah pengalihan aset kepada entitas (dana) yang terpisah dari entitas pemberi
                 kerja untuk memenuhi kewajiban masa depan untuk pembayaran menfaat purnakarya.


                 Program imbalan pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah yang
                 dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada suatu formula yang
                 biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja. Dalam program ini
                 termasuk program pensiun imbalan pasti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku.


                 Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah dibayarkan
                 sebagai manfaat purnakarya ditentukan oleh iuran kepada suatu dana beserta dengan
                 pendapatan investasi. Dalam program ini termasuk program pensiun iuran pasti yang diatur
                 dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Program manfaat purnakarya adalah pengaturan yang mana entitas menyediakan manfaat
                 purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk
                 penghasilan bulanan atau  lump sum) ketika manfaat tersebut, atau iuran kepada program
                 manfaat purnakarya, dapat ditentukan atau diestimasi sebelum masa purnakarya berdasarkan
                 ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik entitas tersebut.

                 Istilah-istilah berikut juga digunakan untuk tujuan PSAK 226:

                 Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya adalah aset dari program manfaat purnakarya
                 dikurangi liabilitas selain nilai sekarang aktuarial dari manfaat purnakarya yang dijanjikan.


                 Manfaat telah menjadi hak (vested benefits) adalah manfaat, hak atas manfaat, dalam ketentuan
                 dari program manfaat purnakarya yang tidak bergantung pada kelangsungan ikatan kerja.





                 344                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       345
   347   348   349   350   351   352   353   354   355   356   357