Page 353 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 353

BAB 13:  INDUSTRI KHUSUS




                   Nilai sekarang aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji  adalah nilai sekarang dari
                   pembayaran yang diperkirakan oleh program manfaat purnakarya kepada karyawan yang masih
                   bekerja dan sudah tidak bekerja, yang dapat diatribusikan pada jasa yang telah diberikan.

                   Peserta adalah anggota dari program manfaat purnakarya dan siapa saja yang berhak menjadi
                   penerima manfaat purnakarya.


                   13.3  PERTAMBANGAN

                   Ketika mengembangkan kebijakan akuntansinya, entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi
                   menggunakan PSAK 208: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
                   paragraf 10.
                       IAI WEB VERSION

                   Pengukuran Aset Eksplorasi dan Evaluasi

                   Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan. Entitas dapat mempertimbangan
                   tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral tersebut.
                   Berikut contoh pengeluaran yang dapat termasuk dalam pengukuran awal aset eksplorasi
                   dan evaluasi, namun tidak terbatas hanya pada daftar berikut:

                   (a)  perolehan hak untuk eksplorasi;
                   (b)  kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika;
                   (c)  pengeboran eksplorasi;
                   (d)  pemaritan;

                   (e)  pengambilan contoh; dan
                   (f)  aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial ats penambangan
                       sumber daya mineral.


                   Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai
                   aset eksplorasi dan evaluasi. Kerangaka Konseptual Pelaporan Keuangan dan PSAK 238: Aset
                   Takberwujud memberikan panduan pengakuan aset yang timbul dari pengembangan.

                   Setelah pengakuan awal, entitas menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas
                   aset eksplorasi dan evaluasi. Jika entitas menerapkan model revaluasi (model PSAK 216: Aset

                   Tetap atau PSAK 238: Aset Takberwujud), maka entitas menerapkan secara konsisten dengan
                   klasifikasi atas aset tersebut.

                   Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi
                   jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan
                   bagi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan dan andal, atau
                   lebih andal dan relevan bagi kebutuhan pengambulan keputusan. Entitas mempertimbangkan
                   unsur relevansi dan keandalan dengan  menggunakan kriteriaa dalam PSAK 208:  Kebijakan

                   Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.

                   Penyajian

                   Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset takberwujud
                   sesuai dengan sifat aset yang diperoleh dan menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten.






 344  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  345
   348   349   350   351   352   353   354   355   356   357   358