Page 351 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 351
BAB 13: INDUSTRI KHUSUS
TUJUAN PEMBELAJARAN
Memahami akuntansi asuransi, dana pensiun, dan pertambangan
13.1 ASURANSI
Kontrak Asuransi menetapkan prinsip atas pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan kontrak asuransi yang berada dalam ruang lingkup PSAK 117. Tujuan dari
PSAK 117 adalah untuk memastikan bahwa entitas menyediakan informasi relevan yang
merepresentasikan secara tepat mengenai kontrak tersebut. Informasi tersebut memberikan
IAI WEB VERSION
dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai dampak kontrak asuransi terhadap
posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas.
Entitas mengidentifikasi portfolio kontrak asuransi. Portfolio terdiri dari kontrak yang memiliki
risiko serupa dan dikelola bersama. Kontrak dalam satu lini produk diharapkan memiliki
risiko serupa dan dengan demikian diharapkan berada dalam portfolio yang sama jika
kontrak tersebut dikelola Bersama. Kontrak dalam lini produk yang berbeda tidak diharapkan
memiliki risiko serupa dan dengan demikian diharapkan berada dalam portfolio yang berbeda.
PSAK 117 di paragraf 16-24 berlaku untuk kontrak asuransi terbitan. Persyaratan untuk level
agregasi kontrak reasuransi milikan dijelaskan dalam paragraf 61.
Entitas membagi portfolio kontrak asuransi terbitan minimal menjadi:
(a) kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, jika ada;
(b) kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan
untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, jika ada; dan
(c) kelompok kontrak tersisa dalam portofolio, jika ada
Entitas mengakui kelompok kontrak asuransi terbitan pada saat mana yang paling awal dari
pilihan berikut ini:
(a) awal periode pertanggungan dari kelompok kontrak;
(b) tanggal ketika pembayaran pertama dari satu pemegang polis dalam kelompok jatuh
tempo; dan
(c) pada saat kelompok menjadi merugi untuk kelompok kontrak yang merugi
Sedangkan pada pengakuan awal, entitas mengukur kelompok kontrak asuransu pada nilai
total dari:
(a) Arus kas pemenuhan, yang meliputi:
i. estimasi atas arus kas masa depan (paragraph 33-35);
ii. penyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait
arus kas masa depan, sepanjang risiko keuangan tidak dimasukkan dalam estimasi
arus kas masa depan (paragraf 36); dan
iii. peneyesuaian risiko nonkeuangan (paragraf 37)
(b) Margin jasa kontraktual, diukur dengan menerapkan paragraph 38-39
342 Hak Cipta Hak Cipta 343
342
343
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

