Page 409 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 409
KUNCI JAWABAN
6. B. Aset pajak tangguhan Rp6
DPP aset = Rp100 – Rp30 = Rp70, jumlah tercatat aset = Rp50 setelah dinilai kembali,
selisih DPP dengan jumlah tercatat adalah beda temporer dapat dikurangkan (DPP
> jumlah tercatat untuk aset) sebesar = Rp70 – Rp50 = Rp20, sehingga nilai pajak
tangguhan = Rp20 x 30% = Rp6 merupakan aset pajak tangguhan.
7. C. Tidak menyebabkan munculnya pajak tangguhan
Pajak final merupakan beda permanen yang tidak mendatangkan konsekuensi pajak
tangguhan. Dengan demikian, pengenaan pajak final atas kenaikan nilai aset tetap
karena revaluasi tidak menyebabkan munculnya pajak tangguhan.
8. B. Hanya akan memengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasi
IAI WEB VERSION
Aset dan liabilitas pajak tangguhan berhubungan dengan penyajian pada laporan posisi
keuangan. Oleh karena itu, dalam kombinasi bisnis yang menimbulkan pengakuan
awal aset dan liabilitas pajak tangguhan, hanya memengaruhi laporan posisi keuangan
konsolidasi.
9. B. Bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam status pajak
entitas atau status pajak para pemegang sahamnya
ISAK 225 mengatur bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan
dalam status pajaknya atau status pajak para pemegang sahamnya.
10. A. I
Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat
mengakibatkan baik peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak
tangguhan. Hal ini mungkin terjadi pada saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas
di bursa, restrukturisasi ekuitas entitas, atau bila pemegang saham pengendali pindah
ke negara asing.
Esai
1. DPP aset = Rp100 – Rp 20 = Rp80, jumlah tercatat aset = Rp150, karena DPP aset < jumlah
tercatat aset maka timbul beda temporer kena pajak dan liabilitas pajak tangguhan. Bila
aset tetap akan terus digunakan, maka liabilitas pajak tangguhan = (Rp150 – Rp80) x 30%
= Rp21.
Bila aset tetap akan dijual pada nilai wajar, maka liabilitas pajak tangguhan = [(Rp100 –
Rp80) x 30%] + [(Rp150 – Rp100) x 0%] = Rp6.
2. DPP mesin = (1 / 2) x Rp6.000 = Rp3.000, jumlah tercatat mesin = (2 / 3) x Rp6.000 =
Rp4.000, karena DPP aset < jumlah tercatat aset maka timbul beda temporer kena pajak
dan liabilitas pajak tangguhan = (Rp4.000 – Rp3.000) x 40% = Rp400.
DPP garansi = 0, jumlah tercatat garansi = 10% x Rp5.000 = Rp500, karena DPP liabilitas
< jumlah tercatat liabilitas maka timbul beda temporer dapat dikurangkan dan aset pajak
tangguhan = (Rp500 – Rp0) x 40% = Rp200.
400 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 401

