Page 409 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 409

KUNCI JAWABAN




                   6.  B.   Aset pajak tangguhan Rp6
                           DPP aset = Rp100 – Rp30 = Rp70, jumlah tercatat aset = Rp50 setelah dinilai kembali,
                           selisih DPP dengan jumlah tercatat adalah beda temporer dapat dikurangkan (DPP
                           > jumlah tercatat untuk aset) sebesar = Rp70 – Rp50 = Rp20, sehingga nilai pajak
                           tangguhan = Rp20 x 30% = Rp6 merupakan aset pajak tangguhan.

                   7.  C.   Tidak menyebabkan munculnya pajak tangguhan
                           Pajak final merupakan beda permanen yang tidak mendatangkan konsekuensi pajak
                           tangguhan. Dengan demikian, pengenaan pajak final atas kenaikan nilai aset tetap
                           karena revaluasi tidak menyebabkan munculnya pajak tangguhan.

                   8.  B.   Hanya akan memengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasi
                       IAI WEB VERSION
                           Aset dan liabilitas pajak tangguhan berhubungan dengan penyajian pada laporan posisi
                           keuangan.  Oleh  karena  itu,  dalam  kombinasi  bisnis  yang  menimbulkan  pengakuan
                           awal aset dan liabilitas pajak tangguhan, hanya memengaruhi laporan posisi keuangan
                           konsolidasi.
                   9.  B.   Bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam status pajak
                           entitas atau status pajak para pemegang sahamnya
                           ISAK  225 mengatur bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan
                           dalam status pajaknya atau status pajak para pemegang sahamnya.
                   10.  A.   I
                           Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat
                           mengakibatkan baik peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak
                           tangguhan. Hal ini mungkin terjadi pada saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas
                           di bursa, restrukturisasi ekuitas entitas, atau bila pemegang saham pengendali pindah
                           ke negara asing.

                   Esai

                   1.  DPP aset = Rp100 – Rp 20 = Rp80, jumlah tercatat aset = Rp150, karena DPP aset < jumlah
                       tercatat aset maka timbul beda temporer kena pajak dan liabilitas pajak tangguhan. Bila
                       aset tetap akan terus digunakan, maka liabilitas pajak tangguhan = (Rp150 – Rp80) x 30%
                       = Rp21.
                       Bila aset tetap akan dijual pada nilai wajar, maka liabilitas pajak tangguhan = [(Rp100 –
                       Rp80) x 30%] + [(Rp150 – Rp100) x 0%] = Rp6.


                   2.  DPP  mesin  =  (1  /  2)  x  Rp6.000  =  Rp3.000,  jumlah  tercatat  mesin  =  (2  /  3)  x  Rp6.000  =
                       Rp4.000, karena DPP aset < jumlah tercatat aset maka timbul beda temporer kena pajak
                       dan liabilitas pajak tangguhan = (Rp4.000 – Rp3.000) x 40% = Rp400.
                       DPP garansi = 0, jumlah tercatat garansi = 10% x Rp5.000 = Rp500, karena DPP liabilitas
                       < jumlah tercatat liabilitas maka timbul beda temporer dapat dikurangkan dan aset pajak
                       tangguhan = (Rp500 – Rp0) x 40% = Rp200.















 400  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  401
   404   405   406   407   408   409   410   411   412   413   414