Page 408 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 408
PELAPORAN KORPORAT
2. Tanggal 1 Januari 2015 adalah tanggal efektif pelaksanaan PSAK 219 (Revisi 2013).
Berdasarkan PSAK tersebut, seluruh Biaya Jasa Lalu harus diakui segera dalam Laporan
Laba Rugi tanpa memperdulikan status vesting-nya. Dengan demikian, pada 31 Desember
2015, maka perusahaan mengakui penyesuaian ini sebagai Biaya Jasa Lalu sebesar
Rp350.000.000 dalam Laporan Laba Rugi.
BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
Pilihan ganda
1. B. Liabilitas pajak tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode
IAI WEB VERSION
masa depan sebagai akibatnya adanya perbedaan temporer kena pajak.
Jawaban (a) salah karena aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan
yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya (i) perbedaan
temporer dapat dikurangkan; (ii) akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan (iii)
akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan pajak mengizinkan.
Jawaban (c) salah karena aset pajak kini adalah aset pajak tangguhan yang akan
dipulihkan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan keuangan.
Jawaban (d) salah karena liabilitas pajak kini adalah liabilitas pajak tangguhan yang
akan diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan
keuangan.
2. A. Pendapatan yang dikenakan pajak final
Sumber perbedaan permanen dalam pajak meliputi pendapatan yang dikenakan pajak
final, penghasilan yang bukan objek pajak, dan biaya yang tidak boleh dikurangkan
untuk tujuan pajak. Perbedaan permanen timbul ketika suatu pos penghasilan atau
biaya hanya diakui secara akuntansi komersial namun tidak diakui secara fiskal, atau
sebaliknya.
Jawaban (b), (c), dan (d) salah karena merupakan perbedaan temporer yang timbul
ketika baik akuntansi komersial maupun fiskal mengakui suatu pos penghasilan atau
biaya namun dengan cara yang berbeda.
3. C. Besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai
Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan
diakui sebagai aset pajak tangguhan hanya bila besar kemungkinan laba kena pajak
masa depan akan memadai untuk memulihkan aset pajak tangguhan tersebut.
4. B. Rp15 – Aset pajak tangguhan
DPP liabilitas = nihil, jumlah tercatat liabilitas = Rp60, selisih DPP dengan jumlah
tercatat adalah beda temporer dapat dikurangkan (DPP < jumlah tercatat untuk
liabilitas), sehingga nilai pajak tangguhan = Rp60 x 25% = Rp15 merupakan aset pajak
tangguhan.
5. C. Perbedaan temporer kena pajak Rp80
DPP aset = Rp100 – Rp30 = Rp70, jumlah tercatat aset = Rp150 setelah dinilai kembali,
selisih DPP dengan jumlah tercatat adalah beda temporer kena pajak (DPP < jumlah
tercatat untuk aset) sebesar = Rp150 – Rp70 = Rp80.
400 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 401

