Page 408 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 408

PELAPORAN KORPORAT




                 2.  Tanggal 1 Januari 2015 adalah tanggal efektif pelaksanaan PSAK  219 (Revisi 2013).
                     Berdasarkan PSAK tersebut, seluruh Biaya Jasa Lalu harus diakui segera dalam Laporan
                     Laba Rugi tanpa memperdulikan status vesting-nya. Dengan demikian, pada 31 Desember
                     2015, maka perusahaan mengakui penyesuaian ini sebagai Biaya Jasa Lalu sebesar
                     Rp350.000.000 dalam Laporan Laba Rugi.

                 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN

                 Pilihan ganda

                 1.  B.   Liabilitas pajak tangguhan
                        Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode
                       IAI WEB VERSION
                        masa depan sebagai akibatnya adanya perbedaan temporer kena pajak.
                        Jawaban (a) salah karena aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan
                        yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya (i) perbedaan
                        temporer dapat dikurangkan; (ii) akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan (iii)
                        akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan pajak mengizinkan.
                        Jawaban (c) salah karena aset pajak kini adalah aset pajak tangguhan yang akan
                        dipulihkan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan keuangan.

                        Jawaban (d) salah karena liabilitas pajak kini adalah liabilitas pajak tangguhan yang
                        akan diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan
                        keuangan.
                 2.  A.   Pendapatan yang dikenakan pajak final
                        Sumber perbedaan permanen dalam pajak meliputi pendapatan yang dikenakan pajak
                        final, penghasilan yang bukan objek pajak, dan biaya yang tidak boleh dikurangkan
                        untuk tujuan pajak. Perbedaan permanen timbul ketika suatu pos penghasilan atau
                        biaya hanya diakui secara akuntansi komersial namun tidak diakui secara fiskal, atau
                        sebaliknya.
                        Jawaban (b), (c), dan (d) salah karena merupakan perbedaan temporer yang timbul
                        ketika baik akuntansi komersial maupun fiskal mengakui suatu pos penghasilan atau
                        biaya namun dengan cara yang berbeda.

                 3.  C.   Besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai
                        Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan
                        diakui sebagai aset pajak tangguhan hanya bila besar kemungkinan laba kena pajak
                        masa depan akan memadai untuk memulihkan aset pajak tangguhan tersebut.

                 4.  B.   Rp15 – Aset pajak tangguhan
                        DPP liabilitas  = nihil, jumlah tercatat liabilitas = Rp60, selisih DPP dengan jumlah
                        tercatat adalah beda temporer dapat dikurangkan (DPP < jumlah tercatat untuk
                        liabilitas), sehingga nilai pajak tangguhan = Rp60 x 25% = Rp15 merupakan aset pajak
                        tangguhan.

                 5.  C.   Perbedaan temporer kena pajak Rp80
                        DPP aset = Rp100 – Rp30 = Rp70, jumlah tercatat aset = Rp150 setelah dinilai kembali,
                        selisih DPP dengan jumlah tercatat adalah beda temporer kena pajak (DPP < jumlah
                        tercatat untuk aset) sebesar = Rp150 – Rp70 = Rp80.





                 400                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        401
   403   404   405   406   407   408   409   410   411   412   413