Page 68 - Sistem Informasi dan Pengendalian (2 Maret 2026)
P. 68

SISTEM INFORMASI
            DAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM AKUNTANSI                                                                                                                          BAB 4: SISTEM INFROMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL



                 No.   Kategori Prosedur Pengendalian                   Deskripsi Singkat
                  E   Desain dan penggunaan dokumen  Dokumen harus didesain untuk memudahkan pelacakan
                      serta catatan                    dan validasi transaksi.
                  F   Pengamanan aset, dokumen, dan    Fisik maupun digital, untuk mencegah kehilangan atau
                      data                             pencurian.
                  G   Pemeriksaan independen atas      Verifikasi berkala oleh pihak independen untuk
                      kinerja                          mengevaluasi keefektifan kontrol.

                A.  Otorisasi yang tepat atas transaksi dan aktivitas

                    Karena manajemen tidak memiliki waktu dan sumber daya untuk mengawasi setiap
                IAI WEB VERSION
                    aktivitas dan keputusan perusahaan secara langsung, maka manajemen menetapkan
                    kebijakan  yang  harus  diikuti  oleh  karyawan,  serta  memberikan  wewenang  kepada
                    mereka untuk bertindak atas nama perusahaan. Pemberian wewenang ini disebut
                    otorisasi, dan merupakan bagian penting dari prosedur pengendalian internal.

                    Otorisasi umumnya dibuktikan melalui tanda tangan, paraf, atau penyematan kode
                    otorisasi pada dokumen atau catatan transaksi. Dalam sistem komputer, otorisasi
                    juga dapat dicatat melalui tanda tangan digital (digital signature), yaitu metode
                    penandatanganan elektronik yang aman dan tidak dapat dipalsukan.

                    Beberapa jenis transaksi atau aktivitas yang berdampak signifikan terhadap perusahaan
                    memerlukan otorisasi khusus (specific authorization) dari manajemen. Misalnya,
                    transaksi penjualan di atas Rp800 juta mungkin harus mendapatkan persetujuan
                    langsung dari direktur keuangan. Sementara itu, untuk transaksi rutin, manajemen
                    dapat memberikan otorisasi umum (general authorization) kepada staf operasional
                    tanpa perlu persetujuan khusus setiap kali.

                    Manajemen perlu menyusun kebijakan tertulis yang jelas mengenai transaksi mana
                    yang memerlukan otorisasi khusus dan mana yang cukup dengan otorisasi umum.
                    Setiap pegawai  yang memproses transaksi harus memastikan bahwa otorisasi yang
                    sesuai telah diberikan. Auditor internal maupun eksternal juga meninjau transaksi
                    untuk memverifikasi keabsahan otorisasi tersebut. Tidak adanya bukti otorisasi dapat
                    mengindikasikan kelemahan dalam sistem pengendalian.

                B.  Segregation of Duties (SOD)

                    Tujuan dari segregation of duties (SOD) adalah mengurangi kemungkinan satu individu
                    melakukan dan menyembunyikan kecurangan tanpa terdeteksi. Namun, memiliki lebih
                    dari satu peran tidak selalu berarti sistem pengendalian gagal. Risiko baru muncul
                    ketika fungsi-fungsi yang saling terkait seperti otorisasi, pencatatan, dan penyimpanan
                    fisik aset dipegang oleh satu orang.

                    Misalnya, seorang karyawan yang bertugas menjaga fisik persediaan dan juga
                    memiliki wewenang memberikan kredit pelanggan tidak otomatis menimbulkan risiko
                    kecurangan, karena keduanya tidak saling menunjang untuk menutupi pencurian.
                    Tapi jika karyawan tersebut memiliki akses fisik ke inventaris dan juga mencatat
                    transaksi persediaan, maka peluang untuk melakukan dan menyembunyikan pencurian
                    meningkat.





             60                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         61
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73