Page 116 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 116

A.   DEFINISI AKAD MUDHARABAH

                        Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak
                        pertama atau pemilik dana (shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan

                        pihak kedua sedangkan pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan
                        keuntungan  dibagi  sesuai  kesepakatan  sedangkan  kerugian  finansial  ditanggung

                        pemilik dana, kecuali jika kerugian tersebut dikarenakan kesengajaan, kelalaian,

                        ataupun pelanggaran akad oleh pengelola dana.


                                                                         22
                        Unsur paling penting dalam transaksi mudharabah  adalah kepercayaan pemilik
                        dana kepada pengelola dana. Hal ini dikarenakan pemilik dana tidak boleh ikut
                        campur dalam manajemen perusahaan atau proyek yang sedang dikerjakan, kecuali

                        hanya sebatas saran dan pengawasan pengelolaan dana. Pemilik juga tidak boleh
                        mensyaratkan diawal  akad jumlah pembayaran tertentu  untuk  bagiannya karena

                        dapat dipersamakan sebagai riba.
                                                   Gambar 6.1 Skema Mudharabah



























                                                                         Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)








                        22  Jenis mudharabah mutlaqoh



                        109 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121