Page 116 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 116
A. DEFINISI AKAD MUDHARABAH
Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama atau pemilik dana (shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan
pihak kedua sedangkan pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial ditanggung
pemilik dana, kecuali jika kerugian tersebut dikarenakan kesengajaan, kelalaian,
ataupun pelanggaran akad oleh pengelola dana.
22
Unsur paling penting dalam transaksi mudharabah adalah kepercayaan pemilik
dana kepada pengelola dana. Hal ini dikarenakan pemilik dana tidak boleh ikut
campur dalam manajemen perusahaan atau proyek yang sedang dikerjakan, kecuali
hanya sebatas saran dan pengawasan pengelolaan dana. Pemilik juga tidak boleh
mensyaratkan diawal akad jumlah pembayaran tertentu untuk bagiannya karena
dapat dipersamakan sebagai riba.
Gambar 6.1 Skema Mudharabah
Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
22 Jenis mudharabah mutlaqoh
109 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH