Page 117 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 117

B.   DASAR HUKUM

                        (1)  AL – QUR’AN
                        1.   “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan
                             carilah karunia Allah SWT.” (QS 62:10)
                        2.   … Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
                             yang  dipercayai  itu  menunaikan  amanatnya  dan  hendaklah  ia  bertakwa
                             kepada Allah Tuhannya….”  (QS.2:283)


                        (2)  AS-SUNNAH
                        1.   Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang
                             didalamnya  terdapat  keberkatan:  jual  beli  secara  tangguh,  muqaradhah
                             (mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah
                             bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah).
                        2.   “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia
                             mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan
                             tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan
                             itu  dilanggar,  ia  (pengelola  dana)  harus  menanggung  resikonya.  Ketika
                             persyaratan  yang  diteapkan  Abbas  didengar  Rasulullah  SAW,  beliau
                             membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas).


                        (3)   IJMA

                        Diriwayatkan  bahwa  sejumlah  sahabat  menyerahkan  harta  anak  yatim  sebagai
                        mudharabah,  dan  tidakada  seorang  pun  megingkarinya.  Oleh  karena  itu,  hal
                                                                23
                        tersebutadalah ijma’.” (Al Zuhayli, 2001)

                        (4)  FATWA DSN MUI

                        Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
                        mengharamkannya. (Al Zuhayli, 2001; Sabiq, 2011)

                        1.   Ketentuan hukum tentang Mudharabah juga diatur dalam Fatwa DSN MUI

                             NO:07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
                        2.   Fatwa  DSN  MUINO:  38/DSN-MUI/X/2002  Tentang  Sertifikat  Investasi

                             Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA).

                        3.   Fatwa DSN MUI NO: 50/DSN-MUI/III/2006  Tentang Akad  Mudharabah
                             Musytarakah.

                        4.   Fatwa DSN MUI NO: 115/DSN-MUI/LX/2017 Tentang Akad Mudharabah.


                        23  (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 2004], juz V, h.
                        3925)



                        110 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122