Page 117 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 117
B. DASAR HUKUM
(1) AL – QUR’AN
1. “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan
carilah karunia Allah SWT.” (QS 62:10)
2. … Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya….” (QS.2:283)
(2) AS-SUNNAH
1. Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang
didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah
bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah).
2. “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia
mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan
tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan
itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika
persyaratan yang diteapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau
membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas).
(3) IJMA
Diriwayatkan bahwa sejumlah sahabat menyerahkan harta anak yatim sebagai
mudharabah, dan tidakada seorang pun megingkarinya. Oleh karena itu, hal
23
tersebutadalah ijma’.” (Al Zuhayli, 2001)
(4) FATWA DSN MUI
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya. (Al Zuhayli, 2001; Sabiq, 2011)
1. Ketentuan hukum tentang Mudharabah juga diatur dalam Fatwa DSN MUI
NO:07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
2. Fatwa DSN MUINO: 38/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA).
3. Fatwa DSN MUI NO: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah
Musytarakah.
4. Fatwa DSN MUI NO: 115/DSN-MUI/LX/2017 Tentang Akad Mudharabah.
23 (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 2004], juz V, h.
3925)
110 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH