Page 118 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 118
C. KARAKTERISTIK DAN JENIS AKAD MUDHARABAH
Karakteristik Akad Mudharabah antara lain:
1. Entitas dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana.
2. Jika menjadi pengelola dana, maka disajikan sebagai dana syirkah temporer.
3. Tidak mengharuskan adanya jaminan, tetapi pemilik dana bisa meminta hal
tersebut kepada pengelola dana untuk mengindari penyimpangan oleh
pengelola dana. Jaminan bisa dicairkan ketika pengelola terbukti melakukan
pelanggaran atas akad mudharabah.
4. Pengembalian dana dapat dilakukan secara parsial saat bagi hasil maupun
secara keseluruhan ketika akad mudharabah berakhir.
5. Porsi bagi hasil dibagikan sesuai nisbah, jika terjadi kerugian maka
ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika kerugian timbul karena disengaja,
kelalaian pengelola, atau pelanggaran akad mudharabah.
Jenis-jenis akad mudharabah antara lain:
1. Mudharabah Muthlaqah, jenis kerja sama yang memberikan kebebasan
kepada pengelola dana dalam mengelola investasinya selama tidak
bertentangan dengan syariat Islam.
2. Mudharabah Muqayyadah, jenis kerja sama dimana pemilik dana
memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau
sektor usaha.
3. Mudharabah Musytarakah, jenis akad yang merupakan gabungan antara
mudharabah dan musyarakah dimana pengelola dana dapat juga
menyertakan modalnya dalam usaha. Skema dalam pola bagi hasil akad
mudharabah Musytarakah tampak pada gambar berikut:
111 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH