Page 118 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 118

C.   KARAKTERISTIK DAN JENIS AKAD MUDHARABAH
                        Karakteristik Akad Mudharabah antara lain:

                        1.   Entitas dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana.
                        2.   Jika menjadi pengelola dana, maka disajikan sebagai dana syirkah temporer.

                        3.   Tidak mengharuskan adanya jaminan, tetapi pemilik dana bisa meminta hal

                             tersebut  kepada  pengelola  dana  untuk  mengindari  penyimpangan  oleh
                             pengelola dana. Jaminan bisa dicairkan ketika pengelola terbukti melakukan

                             pelanggaran atas akad mudharabah.

                        4.   Pengembalian dana dapat dilakukan secara parsial saat bagi hasil maupun
                             secara keseluruhan ketika akad mudharabah berakhir.

                        5.   Porsi  bagi  hasil  dibagikan  sesuai  nisbah,  jika  terjadi  kerugian  maka
                             ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika kerugian timbul karena disengaja,

                             kelalaian pengelola, atau pelanggaran akad mudharabah.


                        Jenis-jenis akad mudharabah antara lain:

                        1.   Mudharabah  Muthlaqah,  jenis  kerja  sama  yang  memberikan  kebebasan
                             kepada  pengelola  dana  dalam  mengelola  investasinya  selama  tidak

                             bertentangan dengan syariat Islam.
                        2.   Mudharabah  Muqayyadah,  jenis  kerja  sama  dimana  pemilik  dana

                             memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau
                             sektor usaha.

                        3.   Mudharabah  Musytarakah,  jenis  akad  yang  merupakan  gabungan  antara

                             mudharabah  dan  musyarakah  dimana  pengelola  dana  dapat  juga
                             menyertakan  modalnya  dalam  usaha.  Skema  dalam  pola  bagi  hasil  akad

                             mudharabah Musytarakah tampak pada gambar berikut:












                        111 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123