Page 120 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 120
Secara terperinci rukun dalam akad mudharabah adalah sebagai berikut:
(1) PELAKU
Akad ini mengharuskan terpenuhinya ketentuan berikut:
1. terdapat minimal dua pelaku yang terdiri dari pihak yang bertindak sebagai
pemilik dana, dan pihak lain bertindak sebagai pengelola dana
2. keduanya harus cakap hukum, baligh dan memiliki kemampuan untuk
diwakilkan dan mewakilkan
3. pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim
(2) OBYEK MUDHARABAH
Obyek dalam akad mudharabah berupa Modal dan Kerja. Beberapa ketentuan
terkait kedua obyek tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Modal
a. Modal yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas
diketahui jumlah dan jenisnya
b. Tunai dan tidak hutang.
c. Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali
modal mudharabah, kecuali mendapat ijin dan kesepakatan dari pemilik
modal.
d. Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang
lain
e. Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut
kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri
2. Kerja
a. Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling
skill, management skill.
b. Kerja yang sesuai ketentuan syariah adalah hak pengelola dana dan tidak
boleh diintervensi oleh pemilik dana
c. Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak
113 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH