Page 120 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 120

Secara terperinci rukun dalam akad mudharabah adalah sebagai berikut:

                        (1)  PELAKU
                        Akad ini mengharuskan terpenuhinya ketentuan berikut:

                        1.   terdapat minimal dua pelaku yang terdiri dari pihak yang  bertindak sebagai
                             pemilik dana, dan pihak lain bertindak sebagai pengelola dana

                        2.   keduanya  harus  cakap  hukum,  baligh  dan  memiliki  kemampuan  untuk

                             diwakilkan dan mewakilkan
                        3.   pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim



                        (2)  OBYEK MUDHARABAH
                        Obyek  dalam  akad  mudharabah  berupa  Modal  dan  Kerja.  Beberapa  ketentuan

                        terkait kedua obyek tersebut diuraikan sebagai berikut:
                        1.   Modal

                        a.   Modal yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas
                             diketahui jumlah dan jenisnya

                        b.   Tunai dan tidak hutang.

                        c.   Pengelola  dana  tidak  diperkenankan  untuk  memudharabahkan  kembali
                             modal  mudharabah,  kecuali  mendapat  ijin  dan  kesepakatan  dari  pemilik

                             modal.
                        d.   Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang

                             lain
                        e.   Pengelola  dana  memiliki  kebebasan  untuk  mengatur  modal  menurut

                             kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri


                        2.   Kerja

                        a.   Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling

                             skill, management skill.
                        b.   Kerja  yang  sesuai  ketentuan  syariah  adalah  hak  pengelola  dana  dan  tidak

                             boleh diintervensi oleh pemilik dana
                        c.   Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak







                        113 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125