Page 121 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 121

d.   Jika pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran

                             terhadap kesepakatan, sementara pengelola dana sudah menerima modal dan
                             sudah    bekerja  maka  pengelola  dana  berhak  mendapatkan  imbalan/ganti

                             rugi/upah.


                        (3)  IJAB KOBUL

                        Ijab Kobul merupakan merupakan ekspresi kesepakatan antara pemilik dana dan
                        pengelola dana yang dilakukan sama-sama rela dan dituangkan dengan cara lisan

                        maupun tulisan dimana tidak diperbolehkan untuk dikaitkan dengan suatu kejadian

                        dimasa depan yang belum pasti.


                        (4)  NISBAH BAGI HASIL
                        Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan. Pengelola

                        dana  mendapatkan  imbalan  atas  kerjanya,  sedangkan  pemilik  dana  mendapat
                        imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah harus diketahui oleh kedua belah pihak,

                        jika tidak ada ketentuan maka lazimnya disepakati 50:50. Apabila terjadi kerugian

                        yang  normal,  bukan  akibat  kelalaian  atau  pelanggaran  secara  sengaja  pihak
                        pengelola, ditanggung oleh pemilik dana.


                        Terkait dengan metode dalam pembagian hasil usaha, berdasarkan FATWA DSN

                        NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 terdiri dari:
                        1.   Prinsip Bagi Untung (Profit  & Loss Sharing)

                        Dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang

                        berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.
                        2.   Prinsip Bagi Hasil  (Nett Revenue Sharing)

                        Dasar  pembagian  hasil  usaha  adalah  laba  bruto  (gross  profit)  bukan  total

                        pendapatan usaha (omzet).










                        114 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126