Page 121 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 121
d. Jika pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran
terhadap kesepakatan, sementara pengelola dana sudah menerima modal dan
sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti
rugi/upah.
(3) IJAB KOBUL
Ijab Kobul merupakan merupakan ekspresi kesepakatan antara pemilik dana dan
pengelola dana yang dilakukan sama-sama rela dan dituangkan dengan cara lisan
maupun tulisan dimana tidak diperbolehkan untuk dikaitkan dengan suatu kejadian
dimasa depan yang belum pasti.
(4) NISBAH BAGI HASIL
Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan. Pengelola
dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapat
imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah harus diketahui oleh kedua belah pihak,
jika tidak ada ketentuan maka lazimnya disepakati 50:50. Apabila terjadi kerugian
yang normal, bukan akibat kelalaian atau pelanggaran secara sengaja pihak
pengelola, ditanggung oleh pemilik dana.
Terkait dengan metode dalam pembagian hasil usaha, berdasarkan FATWA DSN
NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 terdiri dari:
1. Prinsip Bagi Untung (Profit & Loss Sharing)
Dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang
berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Nett Revenue Sharing)
Dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total
pendapatan usaha (omzet).
114 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH