Page 136 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 136
Berdasarkan Fatwa DSN – MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad
musyarakah, beberapa ketentuan musyarakah tampak sebagaimana tabel berikut
ini:
Tabel 7.1 Ketentuan Musyarakah
Aspek Keterangan
Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan
Pelaku dan modal
setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara
proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada
Nisbah
jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi
seorang mitra.
Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak
Keuntungan
boleh disyaratkan hanya satu pihak saja.
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara
Kerugian proporsional menurut saham masing-masing dalam
modal.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada
Jaminan jaminan, namun menghindari terjadinya penyimpangan
LKS dapat meminta jaminan.
Setiap mitra memiliki hak untuk mengelola asset
Manajemen
musyarakah dalam proses bisnis normal.
Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
(1) JENIS AKAD MUSYARAKAH
Terdapat dua jenis akad musyarakah, yaitu musyarakah permanen dan musyarakah
menurun (mutanaqhisa). Musyarakah permanen adalah akad musyarakah dimana
bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir
masa akad. Sedangkan Musyarakah mutanaqisha adalah musyarakah dimana
ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan kepada mitra secara bertahap,
sehingga pada akhir masa akad, mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
Mendasarkan pada Fatwa DSN NO: 73/DSN-MUI/XI/2008 musyarakah
mutanaqisah didefinisikan sebagai Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau
modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap
oleh pihak lainnya. Secara skema tampak pada ilustrasi berikut ini:
129 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH