Page 136 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 136

Berdasarkan  Fatwa  DSN  –  MUI  No.  08/DSN-MUI/IV/2000  tentang  akad
                        musyarakah, beberapa ketentuan musyarakah tampak sebagaimana tabel berikut

                        ini:
                                               Tabel 7.1 Ketentuan Musyarakah

                                Aspek                               Keterangan
                                               Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan  dan
                         Pelaku dan modal
                                               setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
                                               Setiap  keuntungan  mitra  harus  dibagikan  secara
                                               proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada
                         Nisbah
                                               jumlah  yang  ditentukan  di  awal  yang  ditetapkan  bagi
                                               seorang mitra.
                                               Harus  diperuntukkan  bagi  kedua  belah  pihak  dan  tidak
                         Keuntungan
                                               boleh disyaratkan hanya satu pihak saja.
                                               Kerugian  harus  dibagi  di  antara  para  mitra  secara
                         Kerugian              proporsional  menurut  saham  masing-masing  dalam
                                               modal.
                                               Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada
                         Jaminan               jaminan,  namun  menghindari  terjadinya  penyimpangan
                                               LKS dapat meminta jaminan.
                                               Setiap  mitra  memiliki  hak  untuk  mengelola  asset
                         Manajemen
                                               musyarakah dalam proses bisnis normal.
                                                                         Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)


                        (1)  JENIS AKAD MUSYARAKAH

                        Terdapat dua jenis akad musyarakah, yaitu musyarakah permanen dan musyarakah
                        menurun (mutanaqhisa). Musyarakah permanen adalah akad musyarakah dimana

                        bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir
                        masa  akad.  Sedangkan  Musyarakah  mutanaqisha  adalah  musyarakah  dimana

                        ketentuan  bagian  dana  entitas  akan  dialihkan  kepada  mitra  secara  bertahap,

                        sehingga pada akhir masa akad, mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.


                        Mendasarkan  pada  Fatwa  DSN  NO:  73/DSN-MUI/XI/2008  musyarakah

                        mutanaqisah didefinisikan sebagai Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau
                        modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap

                        oleh pihak lainnya. Secara skema tampak pada ilustrasi berikut ini:





                        129 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141