Page 137 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 137
Gambar 7.2 Skema Musyarakah Mutanaqisah
Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di ijarahkan kepada syarik atau pihak lain.
Hal ini memperkuat Fatwa DSN MUI No 31/2002 Tentang Pegalihan Utang.
Sedangkan Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan
nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan
proporsi kepemilikan.
Dalam akad musyarakah dikenal dua mitra, yaitu mitra aktif dan mitra pasif.
Pengklasifikasian ini berkaitan dengan tanggung jawab dalam menyusun
pembukuan/pencatatan akuntansi/laporan keuangan berkaitan dengan usaha
musyarakah yang dijalankan. Mitra aktif adalah pihak yang diberikan amanah untuk
bertanggungjawab melaksanakan hal ini. Mitra aktif atau pihak yang mengelola
usaha musyarakah harus membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha
25
musyarakah tersebut .
(2) KARAKTERISTIK AKAD MUSYRAKAH
Beberapa karakteristik yang terdapat pada akad musyarakah adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Pihak-pihak yang melakukan akad harus cakap hukum.
3. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama, jika salah satu pihak
tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan, maka
25 PSAK 106, prgf 13
130 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH