Page 137 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 137

Gambar 7.2 Skema Musyarakah Mutanaqisah













                                                                         Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
                        Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di ijarahkan kepada syarik atau pihak lain.

                        Hal  ini  memperkuat  Fatwa  DSN  MUI  No  31/2002  Tentang  Pegalihan  Utang.
                        Sedangkan Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan

                        nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan

                        proporsi kepemilikan.


                        Dalam  akad  musyarakah  dikenal  dua  mitra,  yaitu  mitra  aktif  dan  mitra  pasif.
                        Pengklasifikasian  ini  berkaitan  dengan  tanggung  jawab  dalam  menyusun

                        pembukuan/pencatatan  akuntansi/laporan  keuangan  berkaitan  dengan  usaha
                        musyarakah yang dijalankan. Mitra aktif adalah pihak yang diberikan amanah untuk

                        bertanggungjawab melaksanakan hal ini. Mitra aktif atau pihak yang mengelola

                        usaha  musyarakah  harus  membuat  catatan  akuntansi  yang  terpisah  untuk  usaha
                                            25
                        musyarakah  tersebut .


                        (2)  KARAKTERISTIK AKAD MUSYRAKAH
                        Beberapa karakteristik yang terdapat pada akad musyarakah adalah sebagai berikut:

                        1.   Pernyataan  ijab  dan  kabul  harus  dinyatakan  oleh  para  pihak  untuk
                             menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

                        2.   Pihak-pihak yang melakukan akad harus cakap hukum.
                        3.   Biaya  operasional  dibebankan  pada  modal  bersama,  jika  salah  satu  pihak

                             tidak  menunaikan  kewajibannya  atau  terjadi  perselisihan,  maka




                        25  PSAK 106, prgf 13



                        130 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142