Page 138 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 138
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
4. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha.
5. Investasi dapat berbentuk kas atau setara kas maupun asset non kas.
6. Setiap mitra dapat meminta jaminan kepada mitra lainnya, karena dalam
musyarakah para pihak tidak dapat saling menjamin dana mitra lainnya.
7. Pendapatan dapat dibagikan secara proporsional sesuai dana disetor maupun
sesuai nisbah, sedangkan kerugian dibagikan secara proporsional sesuai
modal disetor.
8. Porsi jumlah bagi hasil untuk mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang
disepakati.
9. Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait
dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri
(3) BERAKHIRNYA AKAD MUSYRAKAH
Beberapa kondisi yang menjadikan akad Musyarakah berakhir antara lain:
1. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri, meninggal dunia atau
hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat
digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan
berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
2. Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka musyarakah
berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
3. Modal sudah habis/tidak ada lagi.
131 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH