Page 138 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 138

penyelesaiannya  dilakukan  melalui  Badan  Arbitrase  Syariah  setelah  tidak

                             tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
                        4.   Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha.

                        5.   Investasi dapat berbentuk kas atau setara kas maupun asset non kas.
                        6.   Setiap  mitra  dapat  meminta  jaminan  kepada  mitra  lainnya,  karena  dalam

                             musyarakah para pihak tidak dapat saling menjamin dana mitra lainnya.

                        7.   Pendapatan dapat dibagikan secara proporsional sesuai dana disetor maupun
                             sesuai  nisbah,  sedangkan  kerugian  dibagikan  secara  proporsional  sesuai

                             modal disetor.

                        8.   Porsi  jumlah  bagi  hasil  untuk  mitra  ditentukan  berdasarkan  nisbah  yang
                             disepakati.

                        9.   Pengelola  musyarakah  mengadministrasikan  transaksi  usaha  yang  terkait
                             dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri


                        (3)  BERAKHIRNYA AKAD MUSYRAKAH

                        Beberapa kondisi yang menjadikan akad Musyarakah berakhir antara lain:

                        1.   Salah  satu  pihak  memutuskan  mengundurkan  diri,  meninggal  dunia  atau
                             hilang  akal.  Dalam  hal  ini  mitra  yang  meninggal  atau  hilang  akal  dapat

                             digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan
                             berakal sehat) apabila  disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.

                        2.   Dalam  hal  mudharabah  tersebut  dibatasi  waktunya,  maka  musyarakah
                             berakhir pada waktu yang telah ditentukan.

                        3.   Modal sudah habis/tidak ada lagi.


















                        131 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143