Page 152 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 152

(sewa)  pada  waktu  yang  disepakati  secara  periodik.  Apabila  telah  habis  jangka

                        waktunya, benda atau barang yang dijadikan obyek al-ijarah tersebut tetap menjadi
                        milik entitas syariah (Zaky & Khoir, 2017).

                            Implementasi akad ijarah secara kontemporer telah berkembang dengan sangat
                        pesat. Secara ringkas jenis akad ijarah yang tengah berjalan antara lain tampak pada

                        gambar berikut:


                                                                     IJARAH SDB

                                                   IJARAH FEE
                                                                    PENYIMPANAN
                                                                   /PEMELIHARAAN
                                                                       EMAS


                                                                                       JUAL- IJARAH
                                  IJARAH

                                                                   ASET BERWUJUD         IJARAH


                                                                                         Ijarah
                                                                                      Mumtahiyah Bit
                                                  IJARAH ASET                          Tamlik (IMBT)


                                                                                        MULTIJASA
                                                                     ASET TIDAK
                                                                     BERWUJUD
                                                                                         IJARAH
                                                                                        BERLANJUT

                                                 Gambar 8.1 Jenis Akad Ijarah

                                                Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
                        Berdasarkan  skema  yang  tampak  pada  gambar  8.1,  jenis  ijarah  dapat  dibagi

                        berdasarkan sudut pandang yang digunakan. Berdasarkan jenis obyek ijarah, maka

                        dibagi menjadi:
                        1.   Ijarah Fee yaitu akad ijarah yang menjadikan jasa sebagai obyek manfaat

                             yang disewakan. Pendapatan yang diperoleh berupa fee atas jasa yang telah
                             diberikan oleh pemilik obyek kepada penyewa. Sebagai contoh antara lain:

                             penyewaan safe deposit box dan jasa pemeliharaan emas, dan lain sebagainya.









                        145 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157