Page 153 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 153

Gambar 8.2 Ijarah Fee
                                                Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)

                        2.   Ijarah Aset yaitu akad ijarah yang menjadi aset sebagai obyek manfaat yang
                             disewakan. Aset yang dapat disewakan adalah aset berwujud dan yang tidak

                             berwujud.

                             a.    Ijarah Aset Berwujud,  menggunakan aset berwujud sebagai  obyek
                                   sewa-menyewa. Termasuk kategori ini antara lain:

                                  Jual-Ijarah,merupakan  kombinasi  antara  akad  penjualan  yang

                                   dilanjutkan  dengan  sewa  menyewa.  Contoh:  Tn.A  menjual  Mobil
                                   kepada Tn.B dan oleh Tn.B Mobil tersebut disewakan kepada Tn.C

                                  Ijarah,  merupakan  akad  sewa  menyewa  tanpa  perpindahan
                                   kepemilikan (operating lease)

                                  IMBT, merupakan akad sewa menyewa yang disertai dengan akad janji

                                   sepihak  (wa’ad)  untuk  kemungkinan  dilakukan  perpindahan
                                   kepemilikan.

















                                                    Gambar 8.2 Ijarah Aset

                                                Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)





                        146 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158