Page 153 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 153
Gambar 8.2 Ijarah Fee
Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
2. Ijarah Aset yaitu akad ijarah yang menjadi aset sebagai obyek manfaat yang
disewakan. Aset yang dapat disewakan adalah aset berwujud dan yang tidak
berwujud.
a. Ijarah Aset Berwujud, menggunakan aset berwujud sebagai obyek
sewa-menyewa. Termasuk kategori ini antara lain:
Jual-Ijarah,merupakan kombinasi antara akad penjualan yang
dilanjutkan dengan sewa menyewa. Contoh: Tn.A menjual Mobil
kepada Tn.B dan oleh Tn.B Mobil tersebut disewakan kepada Tn.C
Ijarah, merupakan akad sewa menyewa tanpa perpindahan
kepemilikan (operating lease)
IMBT, merupakan akad sewa menyewa yang disertai dengan akad janji
sepihak (wa’ad) untuk kemungkinan dilakukan perpindahan
kepemilikan.
Gambar 8.2 Ijarah Aset
Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
146 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH