Page 156 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 156
2. Penyusutan, aset ijarah yang sejenis diperlakukan sama dengan umur
ekonomis sebagai dasar penyusutan. Sedangkan dalam ijarah IMBT dasar
penyusutan adalah periode akad IMBT. Pengaturan penyusutan obyek ijarah
yang berupa :
a. aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan
b. amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak
Berwujud.
Metode dapat berupa:
a. metode garis lurus (straight line method),
b. metode saldo menurun (diminishing balance method)
c. metode jumlah unit (sum of the unit method).
Contoh perhitungan Ijarah
Pada tanggal 10 Maret 2008, LKS Mitra Mandiri melakukan transaksi Ijarah
dengan data-data sebagai berikut:
A. Jenis Akad (pertama) : Ijarah
Nama penyewa : Hasan
Jenis barang yang disewa : Kijang Inova
Harga barang perolehan : Rp120.000.000
Nilai sisa/residual value : Rp1
Total pembayaran sewa per tahun : Rp28.800.000 (Rp2.400.000/bulan)
Uang muka sewa dari penyewa : Rp14.400.000 (6 bulan sewa)
Jangka waktu sewa : 1 (satu) tahun
Biaya administrasi : Rp300.000
Pengikatan : Di bawah tangan
Perhitungan Penyusutan Ijarah
Perhitungan penyusutan objek ijarah sbb:
Harga perolehan objek ijarah : Rp120.000.000
Umur ekonomis (masa penyusutan) : 5 tahun (sesuai kebijakan)
Metode penyusutan : Garis lurus (straight line method)
Rumus:
Harga perolehan – nilai residu
Masa penyusutan ( umur ekonomis)
Penyusutan:
149 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH