Page 151 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 151

BAB 8

                                                   AKUNTANSI IJARAH


                        PENDAHULUAN
                        Akad ijarah pada dasarnya adalah sewa atau hak guna manfaat atas obyek yang

                        disewakan. Ijarah berkembang dalam berbagai model kombinasi transaksi. Modul

                        ini membahas berbagai jenis akad ijarah yang digunakan dan perlakuan akuntansi
                        untuk  transaksi  ijarah.  Akuntansi  transaksi  akad  ijarah  diatur  dalam  SAK  107

                        tentang Akuntansi Transaksi Ijarah.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,

                             penyajian, dan pengungkapan akad ijarah sebagai bagian dari elemen laporan
                             keuangan syariah.

                        2.   Mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi ijarah sesuai dengan standar

                             akuntansi  keuangan syariah yang berlaku secara mandiri.
                        3.   Menganalisis  dampak  perubahan  standar  akuntansi  syariah  dan

                             perkembangan Fatwa DSN untuk akad Ijarah secara mandiri.


                        A.   KARAKTERISTIK DAN JENIS AKAD IJARAH
                        Secara terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu

                        barang  atau  jasa,  dalam  waktu  tertentu  dengan  pembayaran  upah  sewa  (ujrah),

                        tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jika dikaitkan
                        dengan transaksi ekonomi di entitas syariah, maka Ijarah merupakan pembiayaan

                        entitas  syariah  untuk  pengadaan  barang  ditambah  keuntungan  yang  disepakati

                        dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan pemilikan. Dalam kegiatan
                        ekonomi  pada  umumnya  dikenal  dengan  nama  operational  lease  (sewa  guna

                        usaha),  dimana  pihak  entitas  syariah  (lessor)  memberikan  kesempatan  kepada
                        nasabah  atau  penyewa  (lessee)  untuk  memperoleh  manfaat  dari  barang  untuk

                        jangka waktu tertentu, dengan ketentuan nasabah akan membayar sejumlah uang




                        144 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156