Page 151 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 151
BAB 8
AKUNTANSI IJARAH
PENDAHULUAN
Akad ijarah pada dasarnya adalah sewa atau hak guna manfaat atas obyek yang
disewakan. Ijarah berkembang dalam berbagai model kombinasi transaksi. Modul
ini membahas berbagai jenis akad ijarah yang digunakan dan perlakuan akuntansi
untuk transaksi ijarah. Akuntansi transaksi akad ijarah diatur dalam SAK 107
tentang Akuntansi Transaksi Ijarah.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
1. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan akad ijarah sebagai bagian dari elemen laporan
keuangan syariah.
2. Mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi ijarah sesuai dengan standar
akuntansi keuangan syariah yang berlaku secara mandiri.
3. Menganalisis dampak perubahan standar akuntansi syariah dan
perkembangan Fatwa DSN untuk akad Ijarah secara mandiri.
A. KARAKTERISTIK DAN JENIS AKAD IJARAH
Secara terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah),
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jika dikaitkan
dengan transaksi ekonomi di entitas syariah, maka Ijarah merupakan pembiayaan
entitas syariah untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati
dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan pemilikan. Dalam kegiatan
ekonomi pada umumnya dikenal dengan nama operational lease (sewa guna
usaha), dimana pihak entitas syariah (lessor) memberikan kesempatan kepada
nasabah atau penyewa (lessee) untuk memperoleh manfaat dari barang untuk
jangka waktu tertentu, dengan ketentuan nasabah akan membayar sejumlah uang
144 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH