Page 155 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 155
Beberapa kondisi yang menjadikan akad ijarah berakhir antara lain:
1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat
berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan,
misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian
2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat
menghentikan akad ijarah.
3. Terjadi kerusakan aset.
4. Penyewa tidak dapat membayar sewa.
5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk
meneruskan akad karena memberatkannya.
B. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI PEMILIK DAN
PENYEWA
26
Pembahasan dan ilustrasi jurnal dalam akad ijarah dibahas pada sub bab berikut :
(1) AKUNTANSI UNTUK PEMILIK
1. Biaya Perolehan, untuk obyek ijarah baik aset berwujud maupun tidak
berwujud, diakui saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset
tersebut harus memungkinkan perusahaan akan mendapat manfaat ekonomis
di masa depan dan biaya perolehannya dapat diukur secara andal. Jurnal
Db Aset Ijarah xxx
Kr Kas/Utang xxx
26 Merefer pada PSAK 107 (DSAS, 2016) dan beberapa referensi lain Nurhayati & Wasilah, (2015);
Wiroso, (2011); Zaky & Khoir, (2017)
148 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH