Page 154 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 154
Gambar 8.3 Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
b. Ijarah Aset Tidak Berwujud , menggunakan aset tidak berwujud
sebagai obyek sewa menyewa. Termasuk dalam kategori ini antara lain:
Ijarah Berlanjut, bentuk akad sewa menyewa dimana suatu entitas
menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya
disewa dari pemilik
Multi Jasa, bentuk pengembangan dalam implementasi akad ijarah
berlanjut, umumnya digunakan dalam transaksi pendidikan, ibadah haji
dan pernikahan.
Gambar 8.4 Ijarah Aset Tak Berwujud
Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
147 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH