Page 154 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 154

Gambar 8.3 Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

                                                Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)
                              b.   Ijarah  Aset  Tidak  Berwujud  ,  menggunakan  aset  tidak  berwujud

                                   sebagai obyek sewa menyewa. Termasuk dalam kategori ini antara lain:
                                  Ijarah Berlanjut, bentuk  akad sewa menyewa  dimana suatu  entitas

                                   menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya

                                   disewa dari pemilik
                                  Multi  Jasa,  bentuk  pengembangan  dalam  implementasi  akad  ijarah

                                   berlanjut, umumnya digunakan dalam transaksi pendidikan, ibadah haji
                                   dan pernikahan.






















                                             Gambar 8.4 Ijarah Aset Tak Berwujud

                                                Sumber: (Zaky & Khoir, 2017)






                        147 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159