Page 169 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 169

BAB 9

                                     AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH


                        PENDAHULUAN
                        Asuransi syariah merupakan salah satu sektor keuangan syariah yang tumbuh di

                        Indonesia. Industri asuransi syariah mulai berkembang sejak berdirinya PT Syarikat

                        Takaful  Indonesia  pada  24  Februari  1994.  Fatwa  tentang  asuransi  syariah  di
                        Indonesia baru keluar tujuh tahun kemudian di tahun 2001. Per Desember 2019

                        total aset asuransi syariah di Indonesia berjumlah Rp45,45 triliun.


                        Standar akuntansi keuangan untuk asuransi syariah muncul delapan tahun setelah

                        keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI. Standar akuntansi keuangan
                        tersebut adalah PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah yang keluar pada

                        2009.  Perubahan  bisnis  asuransi  syariah,  perkembangan  SAK  terkait  kontrak
                        asuransi konvensional, dan munculnya fatwa syariah baru terkait kegiatan asuransi

                        syariah merupakan faktor yang menyebabkan revisi atas PSAK 108 di tahun 2016.


                        Pemahaman  yang  menyeluruh  atas  pengaturan  dalam  PSAK  108  serta

                        penerapannya di praktik merupakan hal yang dibutuhkan bagi para profesional yang
                        berkecimpung  dalam  industri  asuransi  syariah,  akademisi,  profesional  yang

                        melakukan praktik publik, dan profesional lain. Dinamika bisnis asuransi syariah,
                        fatwa syariah, dan perubahan ketentuan SAK merupakan faktor yang senantiasa

                        harus  dipertimbangkan  dalam  penyusunan  laporan  keuangan  entitas  asuransi

                        syariah.















                        162 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174