Page 172 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 172

2.   Akad asuransi syariah jangka panjang yaitu akad asuransi syariah selain akad

                             asuransi syariah jangka pendek
                        3.   Dana peserta yaitu semua dana milik peserta secara individual dan kolektif

                             berupa dana tabarru’ dan dana investasi.
                        4.   Kontribusi peserta yaitu jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk

                             porsi risiko dan ujrah.

                        5.   Surplus  atau  defisit  underwriting  dana  tabarru’  yaitu  selisih  antara
                             pendapatan dan beban underwriting dari dana tabarru’.

                        6.   Surplus  atau  defisit  dana  tabarru’  yaitu  selisih  antara  pendapatan

                             underwriting dan investasi dari dana tabarru’ dengan beban underwriting dan
                             investasinya.


                        B.   PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

                        (1)  ENTITAS PELAPOR
                        Pengaturan akuntansi asuransi syariah, dalam PSAK 108, memperlakukan seolah-

                        olah  ada  ‘dua  entitas’  yaitu    ‘entitas  peserta  asuransi’  dan  ‘entitas  pengelola

                        asuransi’.  Kondisi  ini  dilandasari  pemikiran  bahwa  asuransi  syariah  merupakan
                        bentuk  berbagi  risiko    antar  peserta  (risk  sharing),  dimana  perusahaan  asuransi

                        merupakan  pengelola  atau  operatornya.  Kondisi  ini  berbeda  dengan  asuransi
                        konvensional,  dimana  terjadi  pengalihan  risiko  asuransi  dari  peserta/pemegang

                        polis kepada perusahaan asuransi (risk transfer). Konsep dasar asuransi syariah ini
                        yang berbeda dengan asuransi konvensional dan menyebabkan adanya perbedaan

                        yang signifikan antara perlakuan akuntansi asuransi konvensional dan akuntansi

                        asuransi syariah.


                        Konsep ‘entitas’ dalam PSAK 108 tidak sama dengan konsep ‘entitas pelapor’ atau

                        (reporting  entity).  Kerangka  Konseptual  Pelaporan  Keuangan  (KKPK),  yaitu
                        kerangka konseptual SAK umum, menjelaskan bahwa entitas pelapor adalah entitas

                        yang memilih, atau disyaratkan, untuk menyusun laporan keuangan. Entitas pelapor
                        dapat berupa entitas tunggal atau sebagian dari suatu entitas atau dapat terdiri lebih







                        165 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177