Page 172 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 172
2. Akad asuransi syariah jangka panjang yaitu akad asuransi syariah selain akad
asuransi syariah jangka pendek
3. Dana peserta yaitu semua dana milik peserta secara individual dan kolektif
berupa dana tabarru’ dan dana investasi.
4. Kontribusi peserta yaitu jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk
porsi risiko dan ujrah.
5. Surplus atau defisit underwriting dana tabarru’ yaitu selisih antara
pendapatan dan beban underwriting dari dana tabarru’.
6. Surplus atau defisit dana tabarru’ yaitu selisih antara pendapatan
underwriting dan investasi dari dana tabarru’ dengan beban underwriting dan
investasinya.
B. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
(1) ENTITAS PELAPOR
Pengaturan akuntansi asuransi syariah, dalam PSAK 108, memperlakukan seolah-
olah ada ‘dua entitas’ yaitu ‘entitas peserta asuransi’ dan ‘entitas pengelola
asuransi’. Kondisi ini dilandasari pemikiran bahwa asuransi syariah merupakan
bentuk berbagi risiko antar peserta (risk sharing), dimana perusahaan asuransi
merupakan pengelola atau operatornya. Kondisi ini berbeda dengan asuransi
konvensional, dimana terjadi pengalihan risiko asuransi dari peserta/pemegang
polis kepada perusahaan asuransi (risk transfer). Konsep dasar asuransi syariah ini
yang berbeda dengan asuransi konvensional dan menyebabkan adanya perbedaan
yang signifikan antara perlakuan akuntansi asuransi konvensional dan akuntansi
asuransi syariah.
Konsep ‘entitas’ dalam PSAK 108 tidak sama dengan konsep ‘entitas pelapor’ atau
(reporting entity). Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK), yaitu
kerangka konseptual SAK umum, menjelaskan bahwa entitas pelapor adalah entitas
yang memilih, atau disyaratkan, untuk menyusun laporan keuangan. Entitas pelapor
dapat berupa entitas tunggal atau sebagian dari suatu entitas atau dapat terdiri lebih
165 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH