Page 171 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 171
(2) PERKEMBANGAN PSAK 108
PSAK yang mengatur secara spesifik untuk asuransi syariah keluar pertama kali
pada tanggal 21 April 2009 dengan terbitnya PSAK 108: Akuntansi Transaksi
Asuransi Syariah (PSAK 108 (2009)). Penerbitan PSAK 108 ini melalui
serangkaian due process procedures dengan membentuk tim kerja yang unsurnya
berasal dari IAI, Dewan Syariah Nasional MUI, Bapepam-LK (saat itu), dan
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. PSAK 108 mengatur pencatatan akuntansi
asuransi syariah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi atau operator.
PSAK 108 ini kemudian mengalami revisi yang signifikan pada 25 Mei 2016
28
(PSAK 108 (2016)). Alasan revisi atas PSAK 108 (2009) adalah:
1. Adanya perubahan ketentuan PSAK yang mengatur asuransi konvensional
yaitu revisi atas PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK
36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa, serta keluarnya PSAK 62: Kontrak
Asuransi yang merupakan adopsi dari IFRS 4 Insurance Contract.
2. Adanya tambahan ketentuan syariah yang keluarnya sejak diterbitkannya
PSAK 108 (2009) yaitu Fatwa No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang
Pengembalian Dana Tabarru Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum
Masa Perjanjian Berakhir.
3. Perlunya konsistensi dan penyesuaian pengaturan dalam PSAK 108 (2009).
Guna memahami pengaturan akuntansi asuransi syariah, maka perlu memahami
istilah tertentu yang digunakan dalam PSAK 108 yaitu:
1. Akad asuransi syariah jangka pendek yaitu akad asuransi syariah yang
memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau
memberi proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan
memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis
28 Dasar Kesimpulan PSAK 108 (2016) paragraf DK01
164 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH