Page 171 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 171

(2)  PERKEMBANGAN PSAK 108
                        PSAK yang mengatur secara spesifik untuk asuransi syariah keluar pertama kali

                        pada  tanggal  21  April  2009  dengan  terbitnya  PSAK  108:  Akuntansi  Transaksi
                        Asuransi  Syariah  (PSAK  108  (2009)).  Penerbitan  PSAK  108  ini  melalui

                        serangkaian due process procedures dengan membentuk tim kerja yang unsurnya

                        berasal  dari  IAI,  Dewan  Syariah  Nasional  MUI,  Bapepam-LK  (saat  itu),  dan
                        Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. PSAK 108 mengatur pencatatan akuntansi

                        asuransi syariah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi atau operator.




                        PSAK  108  ini  kemudian  mengalami  revisi  yang  signifikan  pada  25  Mei  2016
                                                                                      28
                        (PSAK 108 (2016)). Alasan revisi atas PSAK 108 (2009) adalah:
                        1.   Adanya perubahan ketentuan PSAK yang mengatur asuransi konvensional
                             yaitu revisi atas PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK

                             36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa, serta keluarnya PSAK 62:  Kontrak

                             Asuransi yang merupakan adopsi dari IFRS 4 Insurance Contract.
                        2.   Adanya  tambahan  ketentuan  syariah  yang  keluarnya  sejak  diterbitkannya

                             PSAK  108  (2009)  yaitu  Fatwa  No.  81/DSN-MUI/III/2011  tentang
                             Pengembalian Dana Tabarru Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum

                             Masa Perjanjian Berakhir.
                        3.   Perlunya konsistensi dan penyesuaian pengaturan dalam PSAK 108 (2009).

                        Guna memahami pengaturan akuntansi asuransi syariah, maka perlu memahami

                        istilah tertentu yang digunakan dalam PSAK 108 yaitu:
                        1.   Akad  asuransi  syariah  jangka  pendek  yaitu  akad  asuransi  syariah  yang

                             memberi  proteksi  untuk  periode  sampai  dengan  dua  belas  bulan,  atau

                             memberi  proteksi  untuk  periode  lebih  dari  dua  belas  bulan  dan
                             memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis







                        28  Dasar Kesimpulan PSAK 108 (2016) paragraf DK01



                        164 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176