Page 173 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 173

29
                        dari satu  entitas. Entitas pelapor tidak selalu merupakan entitas legal.   Konsep
                        entitas  pelapor  ini  baru  diatur  dalam  KKPK  yang  diterbitkan  Dewan  Standar
                        Akuntansi Keuangan IAI pada Desember 2019 yang merupakan adopsi dari  the

                        Conceptual  Framework  for  Financial  Reporting  yang  dikeluarkan  oleh
                        International Accounting Standards Board pada Maret 2018.

                        Dalan SAK syariah, konsep entitas pelapor ini telah diterapkan pada PSAK 112:

                        Akuntansi Wakaf, walaupun belum diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
                        Penyajian  Laporan  Keuangan  Syariah  yang  dikeluarkan  oleh  Dewan  Standar

                        Akuntansi Syariah IAI.


                        (2)  KETENTUAN UMUM

                        Hubungan  antara  peserta  dan  perusahaan  asuransi  syariah  (seringkali  disebut
                        sebagai  operator),  dan  proses  kegiatan  dalam  asuransi  syariah  secara  sederhana

                        dapat digambarkan sebagai berikut:




                                              Gambar 1. Skema Asuransi Syariah


                            Kumpulan peserta           Perusahaan asuransi syariah
                             (policyholders)           (sharia insurance company)


                                                                                      Instrumen investasi
                                                           Mengelola sebagai wakil
                                                           (akad wakalh bil ujrah)     (insurance fund)
                                       Membayar kontribusi/premi
                                          (akad hibah)

                                   Membayar klaim                                Investasi dana tabarru
                                                            Dana tabarru       (akad wakalah, mudharabah,
                                                           (insurance fund)    dan mudharabh musytarakah)

                                                                                       Hasil investasi dana tabarru











                        29  KKPK paragraf 3.10



                        166 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178