Page 173 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 173
29
dari satu entitas. Entitas pelapor tidak selalu merupakan entitas legal. Konsep
entitas pelapor ini baru diatur dalam KKPK yang diterbitkan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan IAI pada Desember 2019 yang merupakan adopsi dari the
Conceptual Framework for Financial Reporting yang dikeluarkan oleh
International Accounting Standards Board pada Maret 2018.
Dalan SAK syariah, konsep entitas pelapor ini telah diterapkan pada PSAK 112:
Akuntansi Wakaf, walaupun belum diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Syariah IAI.
(2) KETENTUAN UMUM
Hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi syariah (seringkali disebut
sebagai operator), dan proses kegiatan dalam asuransi syariah secara sederhana
dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Skema Asuransi Syariah
Kumpulan peserta Perusahaan asuransi syariah
(policyholders) (sharia insurance company)
Instrumen investasi
Mengelola sebagai wakil
(akad wakalh bil ujrah) (insurance fund)
Membayar kontribusi/premi
(akad hibah)
Membayar klaim Investasi dana tabarru
Dana tabarru (akad wakalah, mudharabah,
(insurance fund) dan mudharabh musytarakah)
Hasil investasi dana tabarru
29 KKPK paragraf 3.10
166 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH