Page 170 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 170

Tujuan Pembelajaran

                        Peserta diharapkan mampu:
                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,

                             penyajian,  dan  pengungkapan  transaksi  asuransi  syariah  dalam  laporan
                             keuangan syariah.

                        2.   Mampu  mengaplikasikan  prinsip  akuntansi  atas  transaksi  asuransi  syariah

                             sesuai dengan standar akuntansi  keuangan syariah yang berlaku.
                        3.   Mampu  menganalisis  dampak  perubahan  SAK  Syariah  dan  fatwa  Dewan

                             Syariah Nasional MUI.


                        A.   SEKILAS ASURANSI SYARIAH

                        (1)  KARAKTERISTIK ASURANSI SYARIAH
                        Perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia dilandasi dengan keluarnya

                        Fatwa  DSN  MUI  No.  21/DSN-MUI/X/2001  tentang  Pedoman  Umum  Asuransi
                        Syariah pada 17 Oktober 2001.  Lima tahun kemudian disusul dengan keluarnya

                        Fatwa  DSN  MUI  No.  51/DSN-MUI/III/2006  tentang  Mudharabah  Musytarakah

                        Pada  Asuransi  Syariah,  No.  52/DSN-MUI/III/2006  tentang  Wakalah  Bil  Ujrah
                        Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, dan No. 53//DSN-MUI/III/2006

                        tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syariah.
                        Asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi

                        dan    tolong-menolong  di  antara  sejumlah  orang/pihak  melalui  investasi  dalam
                        bentuk  aset  dan/atau  tabarru’  yang  memberikan  pola  pengembalian  untuk

                                                                                                     27
                        menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
                        Akad yang digunakan dalam asuransi syariah meliputi akad tabarru’ (hibah) antara
                        peserta  atau  pemegang  polis  (policyholder),  dan  akad  wakalah  bil  ujrah  antara

                        perusahaan  asuransi  dan  peserta.  Khusus  untuk  produk  asuransi  syariah  yang

                        mengandung  unsur  tabungan  atau  investasi  (unit-linked),  akad  yang  digunakan
                        dalam pengelolaan dana investasi peserta oleh perusahaan asuransi adalah wakalah

                        bil ujrah dan mudharabah.




                        27  Fatwa DSN MUI No. 21



                        163 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175