Page 170 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 170
Tujuan Pembelajaran
Peserta diharapkan mampu:
1. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah dalam laporan
keuangan syariah.
2. Mampu mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi asuransi syariah
sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
3. Mampu menganalisis dampak perubahan SAK Syariah dan fatwa Dewan
Syariah Nasional MUI.
A. SEKILAS ASURANSI SYARIAH
(1) KARAKTERISTIK ASURANSI SYARIAH
Perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia dilandasi dengan keluarnya
Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syariah pada 17 Oktober 2001. Lima tahun kemudian disusul dengan keluarnya
Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah
Pada Asuransi Syariah, No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah Bil Ujrah
Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, dan No. 53//DSN-MUI/III/2006
tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syariah.
Asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi
dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
27
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah meliputi akad tabarru’ (hibah) antara
peserta atau pemegang polis (policyholder), dan akad wakalah bil ujrah antara
perusahaan asuransi dan peserta. Khusus untuk produk asuransi syariah yang
mengandung unsur tabungan atau investasi (unit-linked), akad yang digunakan
dalam pengelolaan dana investasi peserta oleh perusahaan asuransi adalah wakalah
bil ujrah dan mudharabah.
27 Fatwa DSN MUI No. 21
163 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH