Page 174 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 174
1. Peserta membayar kontribusi (premi) kepada dana tabarru' dengan
menggunakan akad hibah.
2. Dana tabarru' dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dengan
menggunakan akad wakalah bil ujrah.
3. Perusahaan asuransi syariah menginvestasikan dana tabarru' ke beragam
instrumen investasi dengan menggunakan akad wakalah, mudharabah, dan
mudharabah musytarakah.
4. Hasil investasi dana tabarru' menambah jumlah dana tabarru'.
5. Pembayaran klaim kepada peserta yang sumbernya dari dana tabarru'.
Produk asuransi syariah yang diatur dalam PSAK 108 mencakup produk asuransi
tradisional dan produk asuransi unit link.
(a) Produk Asuransi Tradisional Syariah
Kontribusi peserta (premi) dalam produk asuransi tradisional syariah meliputi:
1. komponen risiko (risk component);
2. komponen ujrah (fee component).
Kontribusi peserta ini terkumpul dalam dana tabarru’ yang merupakan dana peserta
secara kolektif. Risiko yang ditanggung sepenuhnya merupakan risiko asuransi.
Akad yang digunakan adalah produk asuransi tradisional syariah ini adalah akad
hibah. Peserta menghibahkan kontribusinya ke dana tabarru’. Produk asuransi
tradisional syariah ini dikeluarkan oleh perusahaan asuransi umum syariah (general
insurance) dan asuransi jiwa syariah (life insurance).
(b) Produk Asuransi Unit Link Syariah
Kontribusi peserta (premi) dalam produk asuransi unit link syariah meliputi:
1. komponen risiko (risk component);
2. komponen ujrah (fee component);
3. komponen investasi (investment component).
Bagian kontribusi peserta untuk risiko asuransi, yang di dalam terdapat komponen
risiko dan ujrah. Akad yang digunakan adalah hibah seperti di produk asuransi
tradisional syariah. Bagian kontribusi ini akan terakumulasi beserta hasil
167 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH