Page 174 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 174

1.  Peserta  membayar  kontribusi  (premi)  kepada  dana  tabarru'  dengan

                             menggunakan akad hibah.
                         2.  Dana  tabarru'  dikelola  oleh  perusahaan  asuransi  syariah  dengan

                             menggunakan akad wakalah bil ujrah.
                         3.  Perusahaan  asuransi  syariah  menginvestasikan  dana  tabarru'  ke  beragam

                             instrumen investasi dengan menggunakan akad wakalah, mudharabah, dan

                             mudharabah musytarakah.
                         4.  Hasil investasi dana tabarru' menambah jumlah dana tabarru'.

                         5.  Pembayaran klaim kepada peserta yang sumbernya dari dana tabarru'.


                        Produk asuransi syariah yang diatur dalam PSAK 108 mencakup produk asuransi

                        tradisional dan produk asuransi unit link.
                        (a)  Produk Asuransi Tradisional Syariah

                        Kontribusi peserta (premi) dalam produk asuransi tradisional syariah meliputi:
                        1.   komponen risiko (risk component);

                        2.   komponen ujrah (fee component).

                        Kontribusi peserta ini terkumpul dalam dana tabarru’ yang merupakan dana peserta
                        secara kolektif. Risiko  yang ditanggung sepenuhnya merupakan risiko  asuransi.

                        Akad yang digunakan adalah produk asuransi tradisional syariah ini adalah akad
                        hibah.  Peserta  menghibahkan  kontribusinya  ke  dana  tabarru’.  Produk  asuransi

                        tradisional syariah ini dikeluarkan oleh perusahaan asuransi umum syariah (general
                        insurance) dan asuransi jiwa syariah (life insurance).

                        (b)  Produk Asuransi Unit Link Syariah

                        Kontribusi peserta (premi) dalam produk asuransi unit link syariah meliputi:
                        1.   komponen risiko (risk component);

                        2.   komponen ujrah (fee component);

                        3.   komponen investasi (investment component).


                        Bagian kontribusi peserta untuk risiko asuransi, yang di dalam terdapat komponen
                        risiko dan ujrah. Akad yang digunakan adalah hibah seperti di produk asuransi

                        tradisional  syariah.  Bagian  kontribusi  ini  akan  terakumulasi  beserta  hasil




                        167 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179