Page 182 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 182
(5) PENGELOLAAN ASET INVESTASI
Aset investasi meliputi aset investasi dari dana peserta secara kolektif (dana
tabarru') dan aset investasi dari dana peserta secara individual (dana investasi) yang
berasal dari produk asuransi unit link yang dijelaskan di bagian (6) Asuransi Unit
Link. Pengelolaan aset investasi dana peserta ini dilakukan oleh perusahaan
asuransi (entitas pengelola) menggunakan akad wakalah, mudharabah, dan
mudharabah musytarakah.
(a) Akad wakalah
Akad yang digunakan umumnya adalah akad wakalah bil ujrah, dimana seluruh
hasil investasi, baik keuntungan maupun kerugian, merupakan pendapatan dana
tabarru' dan perusahaan asuransi memperoleh imbalan (ujrah) tertentu atas jumlah
investasi dana tabarru' (istilah praktik adalah asset under management).
Contoh 9
Aset investasi dana tabarru' dikelola oleh Entitas ABC (perusahaan asuransi)
dengan akad wakalah bil ujrah. Pada awal dan akhir tahun 2020 berjumlah Rp500
miliar dan Rp600 miliar. Selama tahun 2020, hasil investasi adalah Rp75 miliar.
Ujrah untuk Entitas ABC adalah 1% dari rata-rata aset investasi selama satu tahun,
yaitu Rp5,5 miliar ([Rp500 miliar + 600 miliar]:2 x 1%).
Tanggal Debit Kredit
DANA TABARRU'
31 Des 2020 Kas dan setara kas Rp75 m
Pendapatan investasi Rp75 m
Beban investasi Rp5,5 m
Kas dan setara kas Rp5,5 m
ENTITAS PENGELOLA
31 Des 2020 Kas dan setara Rp5,5 m
Pendapatan pengelolaan investasi Rp5,5 m
Dalam perkembangannya, DSN-MUI kemudian mengeluarkan Fatwa No. 126
tentang wakalah bi al-istitsmar. Jika menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar,
maka imbalan yang diterima oleh perusahaan asuransi dapat berupa insentif
(performance bonus) atas hasil investasi dana tabarru' yang melebihi target.
175 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH