Page 182 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 182

(5)  PENGELOLAAN ASET INVESTASI

                        Aset  investasi  meliputi  aset  investasi  dari  dana  peserta  secara  kolektif  (dana
                        tabarru') dan aset investasi dari dana peserta secara individual (dana investasi) yang

                        berasal dari produk asuransi unit link yang dijelaskan di bagian (6) Asuransi Unit
                        Link.    Pengelolaan  aset  investasi  dana  peserta  ini  dilakukan  oleh  perusahaan

                        asuransi  (entitas  pengelola)  menggunakan  akad  wakalah,  mudharabah,  dan

                        mudharabah musytarakah.
                        (a)  Akad wakalah

                        Akad yang digunakan umumnya adalah akad wakalah bil ujrah, dimana seluruh

                        hasil investasi,  baik  keuntungan maupun kerugian, merupakan pendapatan dana
                        tabarru' dan perusahaan asuransi memperoleh imbalan (ujrah) tertentu atas jumlah

                        investasi dana tabarru' (istilah praktik adalah asset under management).
                        Contoh 9

                        Aset  investasi  dana  tabarru'  dikelola  oleh  Entitas  ABC  (perusahaan  asuransi)
                        dengan akad wakalah bil ujrah. Pada awal dan akhir tahun 2020 berjumlah Rp500

                        miliar dan Rp600 miliar. Selama tahun 2020, hasil investasi adalah Rp75 miliar.

                        Ujrah untuk Entitas ABC adalah 1% dari rata-rata aset investasi selama satu tahun,
                        yaitu Rp5,5 miliar ([Rp500 miliar + 600 miliar]:2 x 1%).


                         Tanggal                                                     Debit     Kredit
                         DANA TABARRU'
                         31 Des 2020     Kas dan setara kas                        Rp75 m
                                         Pendapatan investasi                                 Rp75 m
                                         Beban investasi                           Rp5,5 m
                                         Kas dan setara kas                                  Rp5,5 m
                         ENTITAS PENGELOLA
                         31 Des 2020     Kas dan setara                            Rp5,5 m
                                         Pendapatan pengelolaan investasi                    Rp5,5 m


                        Dalam  perkembangannya,  DSN-MUI  kemudian  mengeluarkan  Fatwa  No.  126
                        tentang wakalah bi al-istitsmar. Jika menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar,

                        maka  imbalan  yang  diterima  oleh  perusahaan  asuransi  dapat  berupa  insentif
                        (performance bonus) atas hasil investasi dana tabarru' yang melebihi target.






                        175 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187