Page 184 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 184
Tanggal Debit Kredit
Kas dan setara kas Rp5,5
m
ENTITAS PENGELOLA
31 Des 2020 Kas dan setara Rp5,5
m
Pendapatan pengelolaan investasi Rp5,5
m
(b) Akad mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua
(pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara
pemilik dana dan pengelola dana sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian finansial
hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam pengelolaan aset investasi dana peserta dengan akad mudharabah, pemilik
dana adalah peserta (pemilik dana tabarru' dan dana investasi) dan pengelola adalah
perusahaan asuransi. Hasil investasi (keuntungan) dibagi antara peserta dan
perusahaan asuransi sesuai kesepakatan di awal, sementara kerugian menjadi
tanggungan sepenuhnya dari peserta.
Contoh 12
Aset investasi dana tabarru' yang dikelola oleh Entitas ABC (perusahaan asuransi)
dengan akad mudharabah pada tahun 2020 berjumlah Rp500 miliar. Nisbah bagi
hasil adalah 60% dan 40% (pemilik dan pengelola). Selama tahun 2020, keuntungan
hasil investasi adalah Rp50 miliar.
Tanggal Debit Kredit
ENTITAS PENGELOLA
31 Des 2020 Kas dan setara kas Rp50 m
Pendapatan pengelolaan investasi Rp20 m
Liabilitas kepada pemilik dana Rp30 m
Liabilitas kepada pemilik dana Rp30 m
Kas dan setaras kas Rp30 m
DANA TABARRU'
31 Des 2020 Hak bagi hasil Rp30 m
Pendapatan pengelolaan investasi Rp30 m
Kas dan setara kas Rp30 m
177 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH